Penjelasan Polisi soal Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi Duit Desa

Rabu, 23 Februari 2022 – 19:19 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar. Foto: dokumen JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jabar mengungkapkan Nurhayati yang belakangan ini viral bukanlah pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Citemu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, semula Nurhayati merupakan saksi kasus tersebut.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (23/2).

BACA JUGA: Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka

Ibrahim menjelaskan pelapor kasus korupsi tersebut ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

Berdasarkan informasi dari ketua BPD Desa Citemu, kata Ibrahim, Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ganjar Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka

Polisi pun menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka kasus itu.

"Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APB Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Setelah penyidikan tuntas, Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas itu (P19) ke penyidik sebanyak 2 kali.

BACA JUGA: Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Adapun penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman penyidik berdasar petunjuk jaksa.

"Perbuatannya (Nurhayati, red) termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," kata Ibrahim.

Saat ini berkas perkara korupsi itu telah diserahkan ke Kejari Cirebon dan dinyatakan lengkap.

"Tinggal melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ucap Ibrahim.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Malah jadi Tersangka, LPSK: Ini Menjadi Preseden Buruk


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler