jpnn.com - jpnn.com - Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) tak membiarkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan sang selingkuhan Farida Yeni lolos dari jeratan hukum.
Mereka mengadukan pasangan selingkuh itu ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Bupati Katingan dan Farida Hadapi Kasus Baru
Padahal, Polda Kalteng sudah mengeluarkan SP3 alias penghentian perkara tersebut.
“Kami melaporkan Yantenglie dan Farida Yeni dengan Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan dan Pasal Pemalsuan,” kata Ketua AMKB Menteng Aswin, Senin (6/2).
BACA JUGA: JREEENGG! Kebohongan Terbaru Pernikahan Bupati Katingan
Dia menerangkan, laporan yang disampaikan telah direspons dengan baik oleh Polda Metro Jaya.
Dia berharap, pengaduan itu bisa segera diproses dan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Selingkuhan Bupati Katingan Terancam Dipecat
“Kami akan kawal terus Polda Metro Jaya. Jika seandainya tidak becus juga, maka kami akan demo di sana (Jakarta). Kami tidak akan berhenti begitu saja,” tegas Menteng.
Menteng mengaku tak ingin memiliki pemimpin yang berbuat zina.
Menurutnya, pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Jika hal itu dibiarkan, masyarakat dikhawatirkan bisa meniru tindakan Yantenglie.
“Saya pun bisa berbuat begitu, jangan sampai dituntut secara hukum. Untuk itu sudah jelas perbuatan tercela. Seperti kasus Bupati Ogan Kemiring Ilir (OKI) yang tersangkut kasus narkoba. Itu langsung diberhentikan Kemendagri tanpa pansus-pansus. Maunya kami (segera) berhentikan,” ucapnya.
Menteng mengungkapkan, pihaknya sudah ditemui ahli hukum Kemendagri Candra ketika berunjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Candra, klaim Menteng, mengatakan bahwa untuk kasus seperti itu sebetulnya bisa mengabaikan undang-undang maupun hukum.
Artinya bisa langsung pada kebijakan Mendagri untuk memberhentikan Yangtenglie.
“Sebab pernyataan itu sudah disampaikan ahli hukum Kemendagri Pak Candra. Inilah yang akan kami kejar. Sebab, sekali lagi kami tidak akan berhenti menuntut Bupati Yantenglie untuk diberhentikan apabila DPRD Katingan juga mandul untuk melakukan pemakzulan,” terangnya. (ami/top)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ngamar dengan Mahasiswi, Diketuk Istri
Redaktur & Reporter : Ragil