jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyerahan berkas perkara tahap satu diberikan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/6).
BACA JUGA: Cyber Indonesia akan Laporkan Haikal Hassan ke Bareskrim, Soal Apa?
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.
Setelah pelimpahan, Polri menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
BACA JUGA: Kapal Cepat Terbalik, 5 Penumpang Dikabarkan Tewas
Argo mengatakan apabila nantinya dinyatakan lengkap, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Korps Adhyaksa.
"Untuk penelitian selama waktu tertentu (14 hari, red). Apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap dua," ujar Argo.
BACA JUGA: Pengakuan Roy Suryo Usai Diperiksa Polisi soal Kasusnya dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo
Dalam kasus hasil OTT KPK dengan Bareskrim Polri ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan