RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya Waloni 

Kamis, 02 September 2021 – 16:58 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi kesehatan tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni alias MYW sudah membaik. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyatakan tim dokter menyatakan Yahya Waloni sudah bisa menjalani rawat jalan. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Yahya Waloni di RS Polri: Insyaallah Stabil

“Saat ini, kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi. Tim dokter menyatakan Saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9). 

Dengan membaiknya kondisi Yahya Waloni, maka penyidikan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan dijemput penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Ungkap Perbedaan Yahya Waloni & Muhammad Kece

"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput Saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Ramadhan.

Hanya saja, saat ditanyakan kapan Yahya Waloni akan dijemput dari RS Polri ke Bareskrim Polri, Ramadhan menyebut akan menyampaikan perkembangan informasinya. 

BACA JUGA: Sebar Konten Yahya Waloni, Akun YouTube Ini Diusut Bareskrim, Nah Loh

"Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucap perwira menengah Polri, itu. 

Yahya Waloni ditangkap, Kamis (26/8), sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. 

Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.

Yahya Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. 

Lalu, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156 Huruf a KUHPi, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun Tri Datu di YouTube. 

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tetapi juga palsu. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler