Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Edison Membeber Kisah Nabi Ibrahim

Selasa, 16 November 2021 – 15:47 WIB
Sidang kasus hoaks babi ngepet di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (16/11). Foto: dokumentasi Kejaksaan Negeri Depok.

jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menggelar persidangan perkara hoaks babi ngepet, Selasa (16/11).

Agenda sidang hari ini ialah pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa Adam Ibrahim, Eri Edison.

BACA JUGA: Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada persidangan 9 November 2021, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Adam Ibrahim selaku terdakwa penyebaran hoaks babi ngepet yang menyebabkan keonaran.

Edison saat membacakan pleidoi menyatakan berbohong diperbolehkan, bahkan Nabi Ibrahim AS pun pernah melakukannya.

BACA JUGA: Inilah Penyesalan Terbesar Ustaz Adam Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok

Menurut Edison, nabi dalam iman Yahudi, Kristen, dan Islam itu berbohong ketika ditanya Raja Namrud mengenai perusak patung-patung sesembahan alias berhala.

Meski Abraham yang menghancurkan berhala, dia tak mengakuinya.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

"Beliau (Nabi Ibrahim, red) menjawab bahwa patung yang paling besar yang memegang kapaklah yang menghancurkan patung-patung Namrud, padahal beliaulah (Nabi Ibharim) yang telah menghancurkannya," kata Edison di persidangan.

Edison menuturkan Nabi Ibrahim AS berbuat bohong juga demi kemaslahatan umatnya dan menegakkan tauhid.

Dia meyebut kebohongan yang dilakukan Adam Ibrahim soal babi ngepet juga demi kemaslahatan bersama, yakni untuk menenangkan masyarakat yang resah gara-gara sering kehilangan uang.

Selain menyodorkan kisah Nabi Ibrahim, Edison juga mengutip hadis tentang berbohong untuk kebaikan yang diriwayatkan Ummu Kultsum.

Oleh karena itu, Edison juga menepis anggapan soal hoaks babi ngepet telah menimbulkan keonaran. Menurutnya, tidak ada pihak yang dirugikan akibat perkara itu.

"Tentunya pleidoi ini bukanlah pembelaan yang serta-merta agar terdakwa terbebas dari tuntutan, tetapi pleidoi ini merupakan ikhtiar untuk merangkai kembali fakta-fakta sebenarnya yang sudah berlangsung selama di persidangan dan mendapatkan gambaran yang terang atas kasus ini," tutur Edison.

Menanggapi pleidoi terdakwa, JPU Alfa Dera tetap pada tuntutannya. Menurutnya, penasihat hukum terdakwa tidak memahami makna keonaran.

"Pembelaan tidak dilakukan berdasarkan landasan teori dan tidak memahami pengertian dari keonaran tersebut," tandas Dera. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler