jpnn.com, JAKARTA - Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI bernama Alex Edison menjadi korban pengeroyokan di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023.
Tiga pelaku telah ditangkap polisi, yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang. Kasus itu berawal karena pelaku hampir tertabrak dan terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku MBB atau Martin.
BACA JUGA: Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya
"Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan (pelaku) mendatangi korban.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UHO Kendari Menyerahkan Diri, Korban juga Ditikam
Bintoro menuturkan bahwa pelaku kemudian membawa dua saudaranya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban.
Korban saat itu mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun, korban yang pada saat itu tidak menggunakan seragam dan pelaku tetap tidak mempedulikannya serta tetap menghakimi korban hingga babak belur.
BACA JUGA: Bentrok 2 Perguruan Silat, Polres Ponorogo Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan
"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'nggak usah bawa-bawa tentara' padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan" kata dia.
Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang mengatakan bahwa usai menjadi korban pengeroyokan, Alex Edison melakukan visum di RS Sunyoto, Jakarta Selatan.
"Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada, kebetulan hasilnya besok dari Rumah Sakit Sunyoto baru bisa diambil," kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan.
Renson Aritonang mengatakan bahwa Alex Edison sudah kembali beraktivitas meski mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan. "Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," ujarnya.
Saat ini polisi telah menangkap ketiga pelaku tersebut. Ketiganya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean