Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya

Minggu, 08 Juni 2014 – 12:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - TNI AD menunjukkan netralitasnya menghadapi Pilpres 2014. Menyikapi informasi mengenai adanya oknum anggota Bintara Pembina Desa (Banbinsa) mengarahkan masyarakat memilih calon presiden (Capres) Prabowo Subianto ditindaklanjuti Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman dengan memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen Mulyono mengusut tuntas.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa melalui rilisnya Minggu (8/6) menyampaikan, menindaklanjuti perintah Kasad, dilakukan pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai dengan Minggu (8/6) pukul 04.00 WIB dini hari tadi.

BACA JUGA: Prabowo Ternyata Hobi Membaca Buku

Dari hasil pengusutan tersebut terungkap, Anggota Babinsa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Koptu Rusfandi dinyatakan bersalah. Demikian juga dengan Danramil Gambir Kapten Saliman karena dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.

Kepada Tim Gabungan dari Kodam Jaya, Koptu Rusfandi tak bermaksud mengarahkan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu capres. Namun dia memang benar mendatangi warga di daerah tanggung jawab satuannya untuk mendata preferensi warga apa yang akan mereka pilih di Pilpres 2014.

BACA JUGA: JK: Berita Sehat Adalah yang Seimbang

"Hal ini merupakan suatu kesalahan. Ketika Saudara AT (salah satu warga) tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya (apa yang hendak dia pilih), Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik calon presiden," beber Andika seperti dilansir di laman resmi TNI AD.

Secara kebetulan, lanjut Andika, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pilihan AT adalah gambar Parpol dengan capres nomor urut 1 alias Prabowo. Inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" warga untuk memilih salah satu capres.

BACA JUGA: Budayawan Anggap Prabowo Jadi Korban Jenderal Pendendam

Namun demikian, tindakan Koptu Rusfandi adalah kesalahan. Sebab, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk mendata preferensi warga di Pilpres 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya hingga sampai dengan Danramil Gambir Kapten Saliman.

Menurut Andika, tindakan prajurit TNI AD yang sebelumnya bertugas di Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 Bukit Barisan, Medan, adalah inisiatif sendiri.

Danramil Kapten Saliman dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pilpres 2014.

"Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," urai Andika.

Koptu Rusfandi dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3 x 6 bulan). Sedangkan Danramil Gambir juga dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sanksi administrasi berupa penundaan pangkat selama 1 periode.(ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Tembak Mati Komandan OPM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler