jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengatakan bahwa Joko Widodo telah menyalahgunakan kekuasaan karena melibatkan aparat negara dalam membantu pemenangan di Pilpres 2019.
Menurut Denny, pasangan 01 Jokowi - KH Ma'ruf Amin membuat kecurangan pemilu pada tahun ini dengan tersturktur, sistematis dan masif.
BACA JUGA: Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
"Oleh karena adanya kecurangan pemilu yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana," kata Denny membacakan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
BACA JUGA: Moeldoko Ingatkan Pendukung Prabowo Jangan Macam-macam
BACA JUGA: Paslon 02 Kaitkan Polisi dan Intelijen Ketika Singgung Kecurangan Secara TSM
Oleh karena itu, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - KH Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. "Atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," jelas dia.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang itu membuat adanya perselisihan suara. Bahkan, instrumen negara seperti kepolisian, intelijen dan birokrasi terlibat dalam politik praktis saat pemilu yang lalu.
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," ucap dia.
Selain itu, Denny juga meminta perlindungan saksi yang nanti diajukan pemohon kepada MK. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Saksi Paslon 02 Khawatir Keselamatannya Terancam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga