Baca Keterangan dari KPAI soal Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum

Senin, 09 September 2019 – 09:00 WIB
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan telah mendesak Djarum Foundation untuk menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi citra merek dagang rokok Djarum, melalui audisi beasiswa bulu tangkis.

“Kami sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulu tangkis harus terus dilakukan, tetapi tidak boleh ada eksploitasi anak,” kata Ketua KPAI Susanto seperti dikutip dari laman resmi KPAI.

BACA JUGA: Berpolemik dengan KPAI, PB Djarum Setop Audisi Beasiswa Bulu Tangkis

Susanto mengatakan anak yang memiliki bakat harus difasilitasi dan mendapatkan pemenuhan hak untuk berkembang dengan baik. Pernyataan tersebut sekaligus untuk membantah pemberitaan yang seolah-olah menyebutkan KPAI meminta audisi beasiswa bulu tangkis tersebut dihentikan.

BACA JUGA: Berpolemik dengan KPAI, PB Djarum Setop Audisi Beasiswa Bulu Tangkis

BACA JUGA: Samakan Persepsi, Erick Thohir Bakal Panggil KPAI dan Djarum

“Bukan audisinya yang kami minta dihentikan, tetapi eksploitasi anaknya. Kami sepakat bahwa terjadi eksploitasi anak dalam audisi tersebut,” imbuh Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.

Audisi Beasiswa Bulu tangkis Djarum diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BACA JUGA: Langkah KPAI Sikapi Viral Video Kekerasan Sesama Anak di Kualuh Selatan

Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. “Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok,” kata Hikmawatty.

Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembibitan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Washinton mengatakan semua induk organisasi olahraga internasional, termasuk bulu tangkis, telah melarang sponsor rokok dalam kejuaraan olahraga.

“Masalahnya yang dilakukan itu adalah audisi atau seleksi klub, bukan kejuaraan olahraga. Klub bulutangkis di Indonesia ada banyak, salah satunya PB Djarum yang memang disponsori oleh Djarum,” jelasnya.

Namun, seleksi atau audisi umumnya membolehkan pesertanya untuk mengenakan pakaian bebas, tidak diharuskan menggunakan kaos yang memiliki logo atau warna tertentu. (rega/kpai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Ketua KPAI Jelaskan Makna Kurban kepada si Buah Hati


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPAI   PB Djarum  

Terpopuler