jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dibuat pusing oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat persidangan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9). Akil yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan itu ngotot menolak memberi keterangan.
Pria yang kini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup itu berulah lantaran tidak terima sejumlah rekening bank miliknya masih diblokir KPK. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan rekening-rekening itu tidak ada kaitan dengan kasus yang menjeratnya.
BACA JUGA: SAKITNYA, Menteri Ini Jadi Kambing Hitam...
“Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini. Pertama, terhadap perkara saya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada barang bukti rekening saya yang tidak disita, gak masuk perkara tapi sampai saat ini tidak dibuka,” kata Akil dihadapan majelis hakim.
Menurutnya, KPK sempat berjanji membuka blokir paling lambat dua minggu setelah vonis terhadap dirinya dieksekusi.
BACA JUGA: Gara-gara Gigitan, Terdakwa Korupsi Mantan Bawahan Jokowi Kakinya Nyaris Diamputasi
Bekas politikus Golkar itu juga mengaku sudah lima kali bersurat ke pimpinan KPK untuk mengingatkan masalah ini. Namun sampai sekarang rekening-rekening yang berisi gajinya selama menjadi anggota DPR RI itu tak juga dibuka.
Karena itulah, Akil merasa sakit hati. Terpidana kasus suap sengketa pilkada di MK itu secara tegas menolak bekerjasama dengan aparat penegak hukum selama masih mendapat perlakuan tidak adil.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Sarankan Semua Fraksi DPR Surati Jokowi
“Kalau negara berlaku seperti ini kami tidak bersedia berbuat baik untuk negara, karena sudah injak hak kami sebagai warga negara,” ucap Akil.
JPU KPK sempat berusaha mematahkan argumentasi Akil dengan mengatakan bahwa pemblokiran itu tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Jaksa juga menjanjikan akan segera menyampaikan masalah pemblokiran rekening ke pimpinan KPK.
Bahkan Hakim Supriyono yang memimpin jalannya persidangan juga sempat turun tangan membujuk Akil agar mau bersaksi.
“Kalau saudara memberikan keterangan yang benar saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan keterangan,” ujar hakim ini.
Tapi bujukan dari hakim pun tidak bisa mengubah pendirian Akil. Dia tetap bersikukuh menolak jadi saksi selama blokir belum dicabut KPK. Pria asal Kalimantan Barat itu mengaku siap menerima sanksi atas ulahnya.
“Yang mulia bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu kamuflase. Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi, silakan dibaca saja BAP saya pak,” timpal hakim.
Karena tidak ditemukan solusi, majelis hakim akhirnya menskors persidangan guna berunding mengenai penolakan Akil tersebut.
Setelah skors yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit itu, majelis memutuskan untuk menunda pemeriksaan Akil sebagai saksi.
“Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya tapi kita menghargai, jadi kita tangguhkan dulu,” ujar Hakim Supriyono.
Untuk diketahui, Rusli Sibua didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang senilai Rp2,989 miliar. Uang haram itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan hakim dalam perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ini Ingatkan Kondisi Sekarang Sudah Mendekati 1998
Redaktur : Tim Redaksi