Baca Nih, Klaim Polisi Atas Penanganan Kasus Jessica

Senin, 22 Februari 2016 – 13:21 WIB
Jessica Kumala Wongso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menggugat proses penyelidikan yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui praperadilan. Rencananya, sidang praperadilan perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2) besok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengklaim, proses penanganan kasus yang menjerat Jessica sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Begitupun, saat penjemputan paksa Jessica di hotel Neo, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Hiii, Ngeri Banget, Ada Mayat dengan Leher Dijerat dan Luka 18 Tusukan

"Bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai SOP," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2)

Iqbal juga mengaku, bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin sudah memenuhi persyaratan. Polisi, beber Iqbal, sudah memiliki dua alat bukti.

BACA JUGA: 63 Jagoan Johar Baru Ditangkap Aparat, Ada Anak-anak Juga

Mengenai alat bukti tersebut, Iqbal enggan berkomentar.‎ "Kita akan paparkan di sana (praperadilan)," jelasnya.

Terpisah, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menuturkan, bahwa pihaknya menggugat proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

BACA JUGA: Tersangka Kasus Aborsi Bakal Bertambah

Menurut dia, polisi tidak berhak menetapkan Jessica sebagai tersangka lantaran tidak memiliki alat bukti yang cukup. Bahkan, dia juga berkomentar, bahwa polisi tidak layak melakukan penahanan pada Jessica.‎

"Penahanan tidak sah saya minta dikeluarkan dari tahanan, berkas dicabut. Prosedur penahanan tidak sah, bukti tidak kuat dan tidak cukup orang dijadikan tersangka," tandas Yudi saat dikonfirmasi. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari! 3 Pria Berbadan Besar, Cepak..1 Kecil, Gondrong dan Bercadar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler