BACA NIH: Misteri Seputar Dugaan Skandal Korupsi Pelindo II

Kamis, 22 Oktober 2015 – 12:12 WIB
Ketua Pansus, Rieke Diah Pitaloka. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Upaya membongkar dugaan skandal korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terus bergulir di DPR. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk memetakan misteri yang ada di balik kasus yang bikin heboh, karena diduga jadi penyebab lengsernya Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Para pihak yang sudah dimintai keterangan adalah Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT), mantan Kabareskrim Komjenpol Budi Waseso, mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol (Purn) Victor Edi Simanjuntak, Kabareskrim Polri Komjenpol Anang Iskandar.

BACA JUGA: Pansus Pelindo II DPR Cecar Kabareskrim Terkait Kasus Ini

Hari ini, Kamis (22/10), Pansus Pelindo II DPR juga menghadirkan pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, dari pemetaan yang dibuat Ketua Pansus, Rieke Diah Pitaloka (RDP), misteri seputar dugaan skandal korupsi di perusahaan pelat merah pimpinan RJ Lino semakin terlihat dari rangkuman hasil rapat dengan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Rabu (21/10) tadi malam.

BACA JUGA: Mendagri Teken SK Pemberhentian Dua Anggota DPRD Gorontalo

“Ada delapan poin yang kita catat,” kata Rieke di gedung DPR Jakarta, Kamis (22/10), sebelum memimpin rapat dengan PPATK.

Catatan yang disampaikan Rieke, terlihat ada perlakuan berbeda terhadap penanganan kasus Pelindo II, saat Bareskrim Polri dipimpin Komjen Buwas dengan penggantinya Komjen Anang Iskandar.

BACA JUGA: Ini Penyebab SK Pemberhentian Anggota Dewan yang Nyalon Lamban Diterbitkan

Silahkan baca rangkuman Pansus Angket dari hasil rapat dengan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar, Rabu (21/10) tadi malam.(fat/jpnn)

 

Rapat Pansus Angket Pelindo II bersama Kabareskrim Polri Komjenpol Anang Iskandar, Rabu, 21 Oktober 2015

Pukul 19:30 – 21.30 WIB

Rapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Lokasi rapat: Ruang Panja Paripurna, Lantai 2, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta

1. Anang Iskandar menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane senilai Rp450 miliar, yang tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT Pelindo II tentang pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2015. Meskipun begitu, nilai kerugian negara sampai saat ini belum selesai dihitung.

Padahal, Kabareskrim sebelumnya, Budi Waseso menyatakan bahwa kerugian negara sudah mencapai Rp3,1 triliun.

2. Kabareskrim telah melakukan penyitaan mobil crane yang saat ini berada di PT. Pelindo II dengan police line.

3. BPK telah telah menghitung 3 kasus besar, yaitu: (1). Penjualan Kondesat minyak oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama; (2). Pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed diesel untuk PLN pada tahun 2010; dan (3). Pengadaan mobile crane oleh PT. Pelindo II.

4. Terkait dengan pernyataan Kabareskrim yang lama, Budi Waseso, bahwa ada dokumen-dokumen lain yang ditemukan (selain dokumen yang berhubungan dengan mobile crane). Namun, dokumen ini telah dikembalikan oleh Anang Iskandar karena tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan mobile crane. Meski begitu, pernyataan Anang Iskandar berikutnya menyatakan dokumen tersebut juga terkait Kasus di Pelindo II secara keseluruhan.

5. Anang Iskandar juga membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang senilai Rp400 juta (sebelumnya uang tersebut adalah sisa dari bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu). Akan tetapi, karena tidak ada hubungannya dengan perkara mobil crane, maka uang tersebut telah dikembalikan.

6. Kabareskrim Polri Anang Iskandar mengakui bahwa ia tidak sempat melihat dugaan 10 mega korupsi yang sudah dilaporkan oleh SP JICT.

7. Kabareskrim Anang menyatakan, kasus Pelindo II adalah kasus yang biasa-biasa saja.

8. Anang Iskandar menegaskan bahwa tidak ada perubahan komposisi penyidik semula dalam kasus pengadaan mobile crane, hanya ditambah personilnya saja, yakni yang tadinya 34 penyidik, ditambah menjadi 54 penyidik.

Sumber: Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka

BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Pemberhentian 95 Anggota DPRD Provinsi Sudah Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler