jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi keluhan belum terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian sejumlah anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, persoalan utama tidak berada di Kemendagri untuk SK anggota DPRD provinsi dan gubernur untuk SK anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: SK Pemberhentian 95 Anggota DPRD Provinsi Sudah Terbit
Persoalan utama kata Sumarono, lebih karena lambannya proses mulai dari pengusulan hingga pembahasan pada rapat paripurna DPRD. Akhirnya berimbas hingga ke waktu pengajuan pemberhentian ke pemerintah.
"Problemnya itu, lambat paripurnanya. Sementara paripurna lambat karena surat dari partai belum keluar. Pembahasan (usulan pemberhentian,red) di DPRD baru dapat dilaksanakan kalau ada surat dari partai," ujar Sumarsono kepada JPNN, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Ketum GPII Ajak Fahri Evaluasi Reformasi
Namun, kata dia, kendala tidak hanya di tingkat internal partai. Namun dari penelusuran, partai lamban menerbitkan rekomendasi karena calon juga lamban mengajukan surat pengunduran diri ke partai.
"Agar DPRD dapat mengajukan, itu kan harus ada surat dari partai. Nah dari partai lamban, karena orangnya (calon,red) lamban mengurus. Jadi akhirnya semua terjadi. Selama (usulan pemberhentian,red) sudah masuk di gubernur atau kemdagri, itu kami jamin," katanya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pak Jokowi, Mana Janjimu? Kok Gini Hasilnya
Meski persoalan utama tidak berada di pemerintah, namun Kemendagri kata Sumarsono tetap berusaha menerbitkan SK pemberhentian bagi anggota DPRD provinsi tepat waktu, 60 hari sejak penetapan pasangan calon. Saat ini SK-nya sudah ditandatangani, tinggal direkap untuk kemudian diserahkan ke KPU pusat.
"Nah untuk DPRD Kabupaten/kota, itu kan kewenangannya ada di gubernur. Kami sudah buat surat (agar memercepat penerbitan SK pemberhentian, red). Pertemuan juga telah dilakukan, demikian juga dengan imbauan. Bahkan juga kawat (radiogram, red) kami tegaskan kembali," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Bisa Dapatkan Nilai Tambah dari Rekening Sumbangan, Asalkan....
Redaktur : Tim Redaksi