Mendagri Teken SK Pemberhentian Dua Anggota DPRD Gorontalo

Kamis, 22 Oktober 2015 – 07:49 WIB
Dodi Riyatmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Langkah dua anggota DPRD Provinsi Gorontalo maju di Pilkada sudah tidak ada ganjalan. Ini menyusul dengan telah ditekennya SK pemberhentian mereka sebagai anggota dewan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurut Jubir Kemendagri Dodi Riyatmadji, ‎SK pemberhentian dua anggota DPRD Gorontalo atas nama Rustam Akili dan Kris Wartabone sudah diteken Mendagri. Saat ini prosesnya sudah di tahapan terakhir.

BACA JUGA: Ini Penyebab SK Pemberhentian Anggota Dewan yang Nyalon Lamban Diterbitkan

‎"SK-nya sudah tinggal salinan dan petikannya. Besok (22/10) sudah selesai kok. Jadi keduanya bisa memasukkan berkasnya ke KPU sebelum deadline berakhir," terang Dodi kepada JPNN, Rabu (21/10).

Rustam Akili dan Kris Wartabone diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota dewan lantaran ikut maju di pilkada. Surat usulan pemberhentian sudah dimasukkan Pemprov kepada Kemendagri sekitar dua pekan lalu‎.
 
Sesuai ketentuan PKPU, deadline pemasukan ‎berkas paling lambat 23 Oktober (60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon).

BACA JUGA: SK Pemberhentian 95 Anggota DPRD Provinsi Sudah Terbit

"Sesuai informasi yang saya dapat, sebelu‎m 23 Oktober, SK-nya sudah diserahkan ke Pemprov untuk diteruskan kepada dua anggota legislatifnya," tandas Dodi. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Ketum GPII Ajak Fahri Evaluasi Reformasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Pak Jokowi, Mana Janjimu? Kok Gini Hasilnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler