jpnn.com - JAKARTA--Langkah dua anggota DPRD Provinsi Gorontalo maju di Pilkada sudah tidak ada ganjalan. Ini menyusul dengan telah ditekennya SK pemberhentian mereka sebagai anggota dewan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menurut Jubir Kemendagri Dodi Riyatmadji, SK pemberhentian dua anggota DPRD Gorontalo atas nama Rustam Akili dan Kris Wartabone sudah diteken Mendagri. Saat ini prosesnya sudah di tahapan terakhir.
BACA JUGA: Ini Penyebab SK Pemberhentian Anggota Dewan yang Nyalon Lamban Diterbitkan
"SK-nya sudah tinggal salinan dan petikannya. Besok (22/10) sudah selesai kok. Jadi keduanya bisa memasukkan berkasnya ke KPU sebelum deadline berakhir," terang Dodi kepada JPNN, Rabu (21/10).
Rustam Akili dan Kris Wartabone diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota dewan lantaran ikut maju di pilkada. Surat usulan pemberhentian sudah dimasukkan Pemprov kepada Kemendagri sekitar dua pekan lalu.
Sesuai ketentuan PKPU, deadline pemasukan berkas paling lambat 23 Oktober (60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon).
BACA JUGA: SK Pemberhentian 95 Anggota DPRD Provinsi Sudah Terbit
"Sesuai informasi yang saya dapat, sebelum 23 Oktober, SK-nya sudah diserahkan ke Pemprov untuk diteruskan kepada dua anggota legislatifnya," tandas Dodi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ketum GPII Ajak Fahri Evaluasi Reformasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Pak Jokowi, Mana Janjimu? Kok Gini Hasilnya
Redaktur : Tim Redaksi