jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya tengah berupaya mengentaskan masalah ketimpangan sosial di Ibu Kota. Salah satunya dengan mengizinkan pengguna motor untuk melintas di Sudirman-Thamrin.
“Kami mengirimkan pesan kepada semua bahwa kami, gubernur dan wagub adalah untuk seluruh warga Jakarta. Dan salah satu perhatian utama kami yang sudah saya sampaikan berkali-kali di internal Pemprov DKI yaitu membereskan masalah kekurangan perhatian kami di Jakarta,” kata Anies di hadapan para ulama dan para tokoh agama di Balai Kota, Selasa(14/10).
BACA JUGA: Di Depan Ulama, Anies Tegaskan Komitmen Antiprostitusi
Menurut Anies, ke depan segala kebijakan pemprov akan berpihak kepada mereka yang di bawah, miskin dan termaginalkan guna mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial di Jakarta.
“Salah satu contohnya adalah kami akan memperbolehkan motor melintasi Jalan Thamrin karena motor merupakan alat pengantar produk dari para pengusaha kecil misalnya pesanan makanan,” kata Anies.
BACA JUGA: Anies Tegaskan Diskotek Diamond Tak Bisa Beroperasi Lagi
Anies juga menilai, dengan diizinkannya kembali motor masuk Jalan Thamrin, setidaknya 480 ribu pesanan dari usaha mikro kecil yang harus melewati jalur tersebut tidak akan terhambat lagi.
"Pesanan itu diantar dari pesanan rakyat kecil, ketika kami katakan berpihak kepada yang bawah tercermin dari kebijakan,” kata Anies.
BACA JUGA: Ini Ancaman Anies kepada Camat dan Lurah se-Jakarta
Selain itu, kata Anies, konsep kebijakannya ini berkaca dari tragedi terowongan Mina, Arab Saudi pada 1990.
Seperti diketahui, sebanyak 1.426 jamaah haji tewas akibat berdesak-desakan saat hendak melewati terowongan Mina untuk melempar jumrah. Hal itu disebabkan luas terowongan tidak sebanding dengan jumlah jamaah.
"Supaya tidak macet itu soal manajemen bukan malah dilarang. Dulu ada kejadian umat Islam di terowongan Mina 1990. Dari kejadian itu bukan berarti, oh tahun depan terowongan ditutup, tetap lewat terowongan tapi perlu manajemen," kata dia.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 18 November, Kecamatan di DKI Buka Posko Pengaduan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga