JAKARTA - Mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Wafid Muharam yang didakwa menerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games, tak mau menyeret-seret pihak lainWafid mengaku siap menanggung segala risiko perkerjaan.
Wafid menegaskan, sejak dirinya diangkat menjadi Sesmenpora pada 2008 maka orientasinya hanya memastikan program kementrian berjalan
BACA JUGA: Penyelenggaraan Haji Dikorupsi, SDA Siap Dibui
"Saya bukan pejabat yang cengeng sehingga melapor terus kepada pimpinan," ucap Wafid pada persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12) malam.Bagaimana dengan dakwaan bahwa Wafid berupaya meloloskan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk sebagai pemenang tendek proyek Wisma Atlet? Dalam pledoinya Wafid menguraikan, pembangunan Wisma Atlet memang prioritas di Kementrian yang dipimpin Andi Mallarangeng itu
Namun Wafid juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terkait dalam pembahasan tentang perusahaan yang akan dijadikan rekanan. Sebab, proyek pembangunan Wisma Atlet menjadi urusan Komite Pembangunan Wisma Atlet yang ada di Sumsel.
"Saya tidak pernah memantau pemenang lelang
BACA JUGA: Hari Sabarno Salahkan Mantan Anak Buah
Yang saya pantau adalah perkembangan pembangunannya yang menjadi perhatian di media massaWafid mengaku pertama kali mendengar nama PT DGI memang saat pertemuan dengan M Nazaruddin dan Rosa Manulang
BACA JUGA: Menag Diminta Tak Emosi Tanggapi Kritik soal Haji
Namun Wafid juga mengatakan, dirinya tak bisa berbuat banyak untuk meloloskan permintaan Nazar dan Rosa untuk memenangkan PT DGI."Jawaban diplomatis pun saya lakukan, selama di atas setuju saya siap melaksanakanSaya tidak melakukan apapun untuk memenangkan PT apapunApabila pertemuan dengan Nazaruddin itu salah, saya mohon maaf," ucapnya.
Kalaupun Wafid menerima cek senilai Rp 3,28 miliar dari marketing PT DGI, M El Idris maka hal itu demi menalangi kegiatan kementrian"Dana talangan inilah upaya solutif tercepat baik eksternal maupun internalSaya menilai dana talangan tidak harus minta ijin dulu Kemenkeu," ucapnya.
Sementara dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, Wafid berharap majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan membuat putusan yang adilWafid berharap dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman"Agar majelis memulihkan hak terdakwa Wafid Muharam, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Erman Umar selaku Ketua Tim Pembela Wafid.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wafid dengan pidana selama enam tahun penjaraTim JPU KPK yang diketuai Agus Salim juga meminta agar Wafid dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Anggap Wajar Penyelenggaraan Haji Selalu Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi