JAKARTA - Mantan Mendagri Hari Sabarno yang didakwa korupsi terus bersikukuh bahwa dirinya tak terlibat dalam penerbitan radiogram pemadam kebakaran (damkar)Mantan Menkopolhukam pengganti SBY itu beralasan, dirinya hanya diseret-seret oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto SM
BACA JUGA: Menag Diminta Tak Emosi Tanggapi Kritik soal Haji
Bahkan Hari menyebut Oentarto pembohong
BACA JUGA: Menag Anggap Wajar Penyelenggaraan Haji Selalu Bermasalah
Padahal riwayat penugasannya tak pernah ke luar negeri," kata Hari pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwaHakim anggota, Pangeran Napitupulu menimpali tudingan Hari
BACA JUGA: Ryamizard Minta Pemerintah Tegas soal Papua
"Mungkin saja ijazahnya Harvard Proyek Senen (tempat percetakan di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat)," kata Pangeran yang disambut tawa pengunjung sidang.Selain itu Hari juga menuding mantan sekretaris pribadinya di Depdagri, Soeroso, sengaja menyembunyikan kejanggalan radiogram damkarSebab, kata Hari, Soeroso selalu menghalangi petugas inspektorat yang hendak meminta konfirmasi soal radiogram"Mengapa dia (Soeroso) menghalang-halangi inspektorat yang hendak menemui saya soal RDG (Radiogram)," tudingnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu juga digunakan Hari untuk mengklarifikasi uang pembelian Volvo dan furnitur untuk rumah mantan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR itu di kawasan CibuburSoal Volvo, Hari menegaskan bahwa dirinya sudah memberi uang ke Hengky Samuel Daud untuk membeli mobil mewah itu.
"Kebetulan karena mobil dinas waktu jadi menteri adalah VolvoSetelah saya tak menjabat lagi, saya ingin punya Volvo," ucapnya.
Selain itu Hari juga membantah soal uang furnitur dari istri Hengky , Cheny KholondamSebab, Hari tak pernah meminta perabotan ke Hengky. "Saya baru tahu belakangan saudara Daud (Hengky) melalui istrinya membayar interior ituKalau tak salah Rp396 juta," kata Hari yang mengaku sduah mengembalikan uang untuk pembelian interior itu ke KPK.
Seperti diketahui, sebelumnya Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel DaudAkibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar yang enjadi keuntungan bagi Hengky dengan kedua perusahaannya.
Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.
Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari DaudDalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kholondam.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Haji DPR Beber Temuan di Depan Menag
Redaktur : Tim Redaksi