Baca Pledoi, Ismeth Bantah Perkaya Diri

Senin, 09 Agustus 2010 – 13:13 WIB

JAKARTA — Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005, Ismeth Abdullah, merasa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Melalui pembelaan pribadi (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (9/8) Ismeth menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan dan tidak memperkaya orang lain dalam proyek tersebut.

“Saya tidak pernah bekerjasama dengan Hengky Samuel Daud (Bos PT Satal Nusantara) dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penunjukan membeli mobil damkar merek tertentu,” kata Ismeth dari kursi terdakwa.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu, Ismeth juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap pimpinan proyek dan panitia lelang pengadaan damkar

BACA JUGA: Sadapan Tak Dihadirkan, Anggodo Pasrah ke Pengadilan

Sementara disposisi yang pernah dibuatnya tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran, hanya ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto dan Kepala Biro Umum Adren, Danial M Yunus
“Dalam disposisi itu pun tidak tertulis dan tidak ada perintah untuk membeli langsung,” jelas Mantan Ketua Otorita Batam itu

BACA JUGA: Kunker Berakhir Petaka Perlu Diselidiki



Lebih lanjut Ismeth juga mengatakan, selama dirinya memimpin Otorita Batam, lebih dari 100 proyek pengadaan sudah dilakukan dan tidak ada satupun campur tangannya di dalam proses pengadaan tersebut
Sebab, pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh panitia pengadaan, bukan oleh Ketua Otorita Batam

BACA JUGA: Belum Punya Rumah, Royalti untuk Pesantren

Begitu pula dengan otorisasi pembayaran dana“Itu dilakukan oleh pimpinan proyek, bukan ketua (Otorita),” kata dia.

Terkait dakwaan JPU bahwa ada kerugian hingga Rp 5,4 miliar, Ismeth berpendapat tidak ada kerugian negara dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di BatamKeyakinan Ismeth itu mengacu pada keterangan beberapa saksi ahli di persidangan

Meski demikian  Ismeth sempat melontarkan penyesalannya terkait pengadaan damkar, yang menurutnya diselewengkan oleh anak buahnyaIemth mengaku menyesal karena niat baiknya justru diartikan lainPadahal, dia menyetujui pengadaan mobil damkar karena berdasarkan usulan secara tertulis maupun lisan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, ketua Kadin Batam, serta Direktur Pengamanan Otorita Batam.

Usul itu dikabulkan karena pertimbangan frekuensi kebakaran di Batam yang tinggi serta sarana prasarana pemadam kebakaran yang memang belum memadaiSelain itu, juga karena sudah direncanakan sejak 2003 di mana di waktu tersebut, Otorita Batam sudah memiliki empat pos pemadam tetapi belum memiliki mobil.

Mengenai pertemuannya dengan Hengky Samuel Daud, Ismeth mengaku dua kali bertemu dengan bos PT Satal Nusantara ituNamun Ismeth menganggap pertemuannya dengan Hengky adalah hal lumrahDitegaskannya, tidak ada kesepakatan atau pembahasan khusus dengan pengtadaan damkar dalam pertemuannya dengan Hengky.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan, pada Juli 2004 dirinya telah merangkap jabatan sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau yang berkantor terpisahDengan demikian, Ismeth tidak lagi 100 persen fokus di Otorita BatamSementara, pengadaan dilaksanakan pada Oktober 2004Begitu pula dengan pengadaan di 2005Bahkan, awal April 2005 dia sudah mengundurkan diri karena ikut Pemilukada Kepri“Jadi saya tidak ikut proses pengadaan (proyek damkar 2005),” kilahnya.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terinspirasi Sup Gibran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler