JAKARTA - Kubu Aggodo Widjojo tetap berharap persidangan yang digelar besok bisa menghadirkan rekaman CCTV ataupun hasil sadapan Polri atas pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade RahardjaPengacara Anggodo, OC Kaligis, menyatakan, jika pada persidangan besok rekaman itu tidak dihadirkan maka kuasa hukum Anggodo akan meninggalkan persidangan.
"Kalau besok (Jaksa Penuntut Umum) tidak mau buka itu rekaman, berarti tidak mengormati pengaidlan
BACA JUGA: Kunker Berakhir Petaka Perlu Diselidiki
Itu namanya menghalangi dan kita akan tinggalkan sidang karena itu tidak fair play," ujar Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8) sebelum menghadiri persidangan atas DL Sitorus.Lebih lanjut Kaligis menegaskan keyakinannya bahwa rekaman CCTV tentang pertemuan Ary Muladi dengan pimpinan KPK, maupun rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Ade Rahardja memang benar-benar ada
BACA JUGA: Belum Punya Rumah, Royalti untuk Pesantren
Tidak mungkin lah," tandas Kaligis.Pengacara senior yang sempat mengikuti seleksi calon Ketua KPK itu justru mengungkapkan bahwa Anggodo Widjojo sudah pasrah jika rekaman CCTV dan sadapan pembicaraan tidak dihadirkan di persidangan besok."Kalau memang tidak mau dibuka, dia (Anggodo) minta langsung dihukum saja
BACA JUGA: Terinspirasi Sup Gibran
Karena dia kan diperas, kenapa yang meras (Ary Muladi) tidak ditahan? Hebat sekali Ary Muladi," ucap Kaligis.Karenanya ia mensinyalir ada yang tidak beres dengan penanganan KPK atas Ary Muladi"Ary Muladi dinyatakan memenuhi unsur pidana, tapi dilindungi, belum ditahanKenapa dilindugi? Karena kalau ditahan dia akan buka mulut," ulas Kaligis"Itu menandakan Ary Muladi lebih kuat dari Bachtiar Chamsyah (mantan mensos yang ditahan dalam dugaan korupsi sarung)," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Royalti Melimpah, Dapat Beasiswa ke Amerika
Redaktur : Tim Redaksi