jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengaku tidak pernah berhubungan dengan 13 manager investasi (MI) yang terkait dengan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Heru yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dana Jiwasraya pun merasa heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya mengendalikan dan mengatur 13 MI.
BACA JUGA: Korupsi Jiwasraya: Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Triliun
Pernyataan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Heru, dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto telah terbantahkan. Joko yang notabene direktur PT Maxima Integra merupakan salah satu terdakwa perkara Jiwasraya yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA: Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian uang dari Hasil Korupsi Jiwasraya
“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu-menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp 10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," kata Heru di kursi terdakwa.
Heru menegaskan, tak satu pun MI yang dihadirkan pada persidangan perkara tersebur mengaku pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya. “Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?" tanya Heru.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya
Lebih lanjut Heru mengatakan, dirinya didakwa menerima dana Rp 10 triliun dari Jiwasraya. Namun, katanya, sepanjang persidangan tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker yang mengaku pernah memberikan dana sampai Rp 10 triliun kepadanya.
Dalam persidangan itu, sambung Heru, ahli dari BPK juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, sebut dia, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepada Heru Hidayat.
“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan atau menitipkan uang ke Kejaksaan,” kata Heru.
Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp 10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai dengan angka tersebut. Selain itu, dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.
“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?” tegasnya.
Selain itu, Heru juga menepis tuduhan bahwa dirinya mengirim email kepada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro yang isinya permintaan uang. Heru merasa heran email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut.
"Tidak sekali pun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini. Lalu dalam dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini,” jelas dia.
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dalam perkara Jiwasraya. JPU juga mengajukan tuntutan kepada majelis hakim untuk menghukum Heru dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 10 triliun.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga