Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti

Senin, 29 Maret 2021 – 17:54 WIB
Ilustrasi - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meminta bukti atas tuduhan yang didakwakan terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/3).

Permintaan itu disampaikan Gus Nur ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang yang dipimpin hakim Toto Ridarto.

BACA JUGA: Hakim Toto: Terdakwa Gus Nur, Pelan-pelan Ngomongnya

Dalam pleidoi itu, Gus Nur menyatakan tidak ada bukti-bukti tegas dan jelas yang membuktikan isi dakwaan jaksa.

Dia lantas menyebut satu per satu poin dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: AH Bukan ASN yang Patut Dicontoh, 2 Wanita Juga Diamankan, Hmmm

"Itu tuduhan paling prinsip. (...suara terputus, red) Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami. Saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur dalam sidang virtual itu.

“Ini harus ada buktinya," kata Gus Nur yang berada di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi, Astagfirullah

Dalam persidangan Selasa (23/3), Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walkout/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang kali ini tanpa didampingi pengacara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler