jpnn.com, JAKARTA - Gangguan sambungan internet mewarnai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Namun, majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai Gus Nur selesai membacakan pembelaannya.
BACA JUGA: Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya
Setidaknya ada sepuluh kali terjadi gangguan sinyal dalam persidangan itu. Sering kali hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendengar jelas suara terdakwa.
Hakim Toto bahkan beberapa kali meminta Gus Nur agar membacakan pembelaannya dengan perlahan-lahan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi, Astagfirullah
"Terdakwa Gus Nur, pelan-pelan ngomongnya," ucap hakim Toto Ridarto kepada terdakwa.
Mendengar permintaan hakim, Gus Nur berhenti sejenak sebelum melanjutkan membaca nota pembelaaan.
BACA JUGA: AH Bukan ASN yang Patut Dicontoh, 2 Wanita Juga Diamankan, Hmmm
Kondisi itu berlangsung beberapa kali dan sidang sempat diskors beberapa menit.
Terdakwa Gus Nur yang mengikuti sidang secara virtual Rutan Bareskrim sempat memohon kepada majelis hakim agar bisa hadir langsung di ruang sidang.
"Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim," kata Gus Nur.
Walakin, permintaan Gus Nur itu langsung ditolak hakim.
"Makanya pelan-pelan. Sudah, disampaikan saja (lanjut membaca, red)),” jawab Toto.
Hakim juga menyatakan salinan nota pembelaan Gus Nur akan dibaca secara lengkap oleh majelis maupun JPU.
BACA JUGA: Pertarungan Politik 2024 Demokratis jika Moeldoko Dijauhkan dari Istana
"Nanti (salinan pledoinya, red) diambil kurir buat hakim dan jaksa," ujar Toto kepada Gus Nur. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam