jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menilai banyak dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengada-ada.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Romi itu saat membacakan pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
BACA JUGA: Mantan Ketum PPP Romi Gebrak Meja, Marahi Saksi Dalam Sidang
Romi membantah dakwaan yang menyebut mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin telah memberikan Rp 5 juta kepadanya. Menurut Romi, hal itu hanya pengakuan Haris semata.
"Kalaupun uang itu ada, sepantasnya lah hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat Polsek, bukan setingkat KPK," kata Romi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pesan untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK hingga Memanasnya Iran vs AS
Selain itu, kata Romi, Rp 250 juta yang diterimakan pada 6 Februari 2019 di kediamannya di Condet, Jakarta Timur, sudah dikembalikan kepada Haris.
Menurut Romi, dirinya memang tak mengembalikannya kepada KPK. Namun, Romi meyakini hal itu tidak salah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP Hingga Kebohongan Iran pada Dunia
"Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum, karena mengembalikan sebuah pemberian kepada pemberinya tidak secara langsung bukanlah hal yang melanggar hukum. KPK juga pernah membiarkan hal ini terjadi, untuk sekadar contoh saya sebutkan kasus Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar pada 2010," jelas Romi.
Romi merasa heran banyak fakta yang sebenarnya tidak pernah terungkap dalam persidangan.
Romi mencontohkan dakwaan KPK yang menyebut dirinya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di rumahnya di daerah Condet Jakarta Timur pada 17 Desember 2018.
Romi menegaskan, faktanya dia sedang memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jawa Timur. Romi menegaskan kegiatannya itu banyak diliput media massa.
“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘OK’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Romi.
Selain itu, Romi mengatakan, KPK telah mengada-ada karena menyebutnya mengintervensi Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Tuduhan itu dilayangkan KPK atas dasar WA kepada Haris berbunyi 'harus langsung B1'.
"Sapanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya memerintahkan Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya memerintahkan Lukman Saifuddin," kata Haris. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga