Bacakan Pledoi, Manajer Master Steel Menangis

Selasa, 17 September 2013 – 16:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Manajer Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala tak kuasa menahan airmatanya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (17/9). Effendy adalah salah satu terdakwa dari kasus dugaan suap kepada PPNS Ditjen Pajak agar perkara perusahaannya tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Menurut Effendy, ia adalah korban pemerasan dari dua pegawai pajak M Dian Irwan Nuqirsa dan Eko Darmayanto yang meminta uang Rp 10 miliar pada perusahaannya. Oleh karena itu, Effendy mempertanyakan kenapa ia justru dihukum oleh KPK.

BACA JUGA: Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Dipanggil DPR

"Saya merasa tertekan secara psikis karena saudara Eko selalu menelepon saya, karena Ibu Diah atasan saya tidak mau dihubungi lagi oleh Eko. Dia terus menelpon saya dan meminta uang serta mengancam. Saya sangat tertekan," ujar Effendy di hadapan majelis hakim.

Effendy menyatakan atas aksi pemerasan yang dilakukan Eko ini, seharusnya ia menjadi korban. Bukan sebaliknya dianggap sebagai pelaku oleh KPK. Ia mengaku sebelum ditangkap, sudah berkali-kali mengingatkan Eko bahwa aksinya telah diketahui KPK dan intel pajak. Namun, itu tidak cukup kuat untuk menghentikan aksi pemerasan Eko dan Irwan.

BACA JUGA: Kemendagri Bantah Ada Penyimpangan Dana Bansos

"Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan dijadikan terdakwa di dalam persidangan. JPU KPK sejak awal sudah salah menyatakan saya sebagai pelaku," ujar Effendy yang berhenti sesaat karena menangis.

Effendy berharap dalam kasus dugaan suap ini hakim dapat melihat fakta hukum yang sesungguhnya. Ia menyatakan, hukuman yang diterimanya sangat berat, meski telah menjadi korban selama ini.

BACA JUGA: 27 Saksi Diperiksa, Pembunuhan Sukardi Masih Misteri

"Saya berharap majelis hakim yang mulia berani memutus sesuai fakta persidangan dan hati nurani serta proposionalitas antara fakta hukum dan keadilan," tandas Effendy.

Dalam kasus ini Effendy telah dituntut pidana penjara selama empat tahun penjara serta denda  sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia dianggap ikut serta membantu atasannya Diah Soemedi untuk memberikan uang senilai Sing$300 ribu untuk Eko dan M Dian Irwan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler