jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan siaran tunda konvensi calon presiden Demokrat di TVRI melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka menyiarkan acara konvensi sekitar tiga jam.
"Siaran tunda konvensi demokrat hampir tiga jam di TVRI itu jelas melanggar peraturan. Undang-undang Penyiaran sudah menegaskan di Pasal 46 ayat 11 bahwa jam siaran tidak boleh dibeli untuk kepentingan apapun kecuali iklan," kata Mahfudz di DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Manajer Master Steel Menangis
Namun ia tidak mengetahui apakah siaran konvensi tersebut merupakan iklan atau tidak. Karena itu, Komisi I DPR akan memanggil pihak TVRI untuk mengklarifikasi hal tersebut.
BACA JUGA: Kemendagri Bantah Ada Penyimpangan Dana Bansos
"Kalau ada aspek politik itu yang nanti akan diklarifikasi ke Komisi I. Karena saya dengar katanya Dirut TVRI mengatakan ada intervensi dari konvensi. Itu yang mau kita klarifikasi,"
kata Mahfudz.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan usai Komisi I DPR melakukan Fit and Proper Test terhadap calon duta besar Indonesia yang dijadwalkan hari ini sampai besok. "Setelah fit and proper test. Kalau enggak Kamis ya Senin," kata Mahfudz yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera ini. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 27 Saksi Diperiksa, Pembunuhan Sukardi Masih Misteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi