Bacakan Pledoi, Oentarto Menangis

Minta Hari Sabarno Ikut Diadili

Senin, 21 Desember 2009 – 14:09 WIB
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, tak kuasa menahan tangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat membacakan pledoi (pembelaan)Oentarto menyatakan bahwa sebagai PNS yang sudah mengabdi selama 35 tahun, dirinya berusaha sebaik mungkin bekerja sesuai aturan

BACA JUGA: Polisi tak Mampu Jerat Anggodo

Karenanya Oentarto meminta majelis hakim Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Saat membacakan pledoi setebal 26 halaman di Pengadilan Tipikor, Senin (21/12), Oentarto menyatakan bahwa dirinya sudah berumur 67 tahun namun masih punya tanggungan, yaitu anak-anaknya yang masih belum mandiri
Oentarto mengaku memiliki tiga orang anak, namun baru satu saja yang sudah sudah mapan

BACA JUGA: Besan SBY Dituding Ikut Bertanggungjawab



"Sedangkan dua anak kami lainnya tidak tahu rimbanya dimana dia menetap dan hidupnya karena tekanan dari dampak lingkungannya yang mengklasifikasikan sebagai anak koruptor," ucap Oentarto dengan nada suara berat dan mata berkaca-kaca


Oantarto nampak berat mengucapkan kata-kata untuk pembelaan saat menyebut keluarganya

BACA JUGA: 13 Titik Rawan Longsor di Bengkulu

Sebagai orang tua, Oentarto ingin membimbing anak-anaknya"Kami dalam status duda, masih berharap untuk bisa bersama anak-anak kamu yang perlu pembinaan dan bimbingan," tutur Oentarto.

Dalam pleidoinya Oentarto juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat memperkaya diri dengan menerbitkan radiogram bernomor 027/1496 OTDA tanggal 13 Desember 2002, yang dijadikan acuan daerah untuk membeli mobil damkar dari Hengky Samuel DaudSekali lagi, Oentarto mengaku menerbitkan radiogram itu atas arahan Mendagri Hari Sabarno"Karena semua pejabat baik pusat maupun daerah mengetahui bahwa kegiatan itu merupakan proyek Mendagri Bapak Hari Sabarno," sebut Oentarto.

Menurutnya, dilihat dari fakta-fakta persidangan maupun sistem administrasi negara maka posisi Hari Sabarno selaku Mendagri jelas harus bertanggungjawab"Dan sudah selayaknya dimintai pertanggungjawaban melalui proses peradilan di Tipikor seperti saat ini," pintanya.

Oentarto menegaskan bahwa sebagai PNS dirinya patuh pada atasanBahkan beberapa kali Oentarto ditugaskan menyusun berbagai peraturan perundang-undanganSesekali, Oentarto juga ditugaskan mengatasi gejolak politik di daerah

Karenanya Oentarto merasa menyesal karena bersikap loyal dan menuruti perintah Hari Sabarno"Kami sungguh menyesal taat dan loyal kepada yang saya anggap pimpinan (Hari Sabarno)," kata Oentarto.

Meski sudah menyampaikan pembelaan yang mengharukan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap pada tuntutannyaSaat diberi kesempatan menyampaikan replik, Ketua Tim JPU KPK, Sarjono Turin, menegaskan bahwa penuntut umum tetap pada tuntutannyaSeperti diwartakan sebelumnya, Oentarto dituntut dengan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurunganJPU dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim menghukum Oentarto agar membayar denda Rp50 juta.

Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan bernomor 21/24/XII/2009 menyatakan bahwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Wapres Jangan Didemo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler