Polisi tak Mampu Jerat Anggodo

Senin, 21 Desember 2009 – 13:49 WIB
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnyaPaling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak mampu menjerat adik borunan KPK, Anggodo Widjojo itu

BACA JUGA: Besan SBY Dituding Ikut Bertanggungjawab

Padahal, enam jeratan pidana dipasang untuk memenjarakan pengusaha kaya itu, namun semuanya tak dapat dibuktikan.

"Semuanya (enam dugaan pidana) terpatahkan, unsur-unsurnya tak terpenuhi," jelas Wakabareskrim, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arif Mansyur, di Mabes Polri, Senin (21/12).

Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya
Hal ini merupakan dugaan pidana umum yang dilakukan Anggodo, berdasar rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.

"Kami memberi kesempatan (pada KPK) silahkan menindak lanjuti," ujarnya, sambil melangkah menuju Bareskrim.

Namun demikian, ia, berharap jika ada pihak yang bisa memberikan bukti yang bisa menjerat Anggodo, pihaknya akan sangat senang

BACA JUGA: 13 Titik Rawan Longsor di Bengkulu

Pasalnya hingga kini, penyidik polri tak menemukan alasan kuat menjerat adik buronan Anggoro Widjojo itu
"Tidak ada yang bisa dipersangkakan pada yang bersangkutan (Anggodo)," tambahnya.(zul/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Minta Wapres Jangan Didemo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler