BACA JUGA: Besan SBY Dituding Ikut Bertanggungjawab
Padahal, enam jeratan pidana dipasang untuk memenjarakan pengusaha kaya itu, namun semuanya tak dapat dibuktikan."Semuanya (enam dugaan pidana) terpatahkan, unsur-unsurnya tak terpenuhi," jelas Wakabareskrim, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arif Mansyur, di Mabes Polri, Senin (21/12).
Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya
Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.
"Kami memberi kesempatan (pada KPK) silahkan menindak lanjuti," ujarnya, sambil melangkah menuju Bareskrim.
Namun demikian, ia, berharap jika ada pihak yang bisa memberikan bukti yang bisa menjerat Anggodo, pihaknya akan sangat senang
BACA JUGA: 13 Titik Rawan Longsor di Bengkulu
Pasalnya hingga kini, penyidik polri tak menemukan alasan kuat menjerat adik buronan Anggoro Widjojo ituBACA JUGA: Mendagri Minta Wapres Jangan Didemo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh
Redaktur : Tim Redaksi