jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/12).
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi.
BACA JUGA: Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi
Menurut JPU, sejak awal sampai akhir sidang, Harvey Moeis tidak sedikit pun menyampaikan penyesalan terlibat kasus korupsi timah.
"Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkap JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) dilansir Antara, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
Tidak hanya itu, JPU menilai Harvey Moeis selalu mendalilkan diri sebagai pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar.
Di antaranya dengan menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah, yang tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan uangnya.
BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
JPU juga menyoroti pernyataan Harvey Moeis lainnya seperti, membantu biaya kelahiran seorang anak yang keluarganya kesulitan biaya namun tidak ada bukti penyerahan uang, serta memberikan sumbangan berupa peralatan Covid-19 untuk masyarakat dengan tidak ada bukti pembelian atau penyerahan peralatan tersebut.
Menurut JPU, berbagai dalil itu seakan memberikan kesan bahwa Harvey Moeis merupakan seorang pahlawan kemanusiaan yang dermawan, namun klaim terdakwa minim alat bukti.
"Dengan begitu klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya, namun terkesan sangat mengada-ngada," tegasnya.
Adapun Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Tidak hanya penjara, suami Sandra Dewi itu juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey Moeis dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan TPPU dengan membeli berbagai barang mewah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi