jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari kubu Riefan.
Pada saat membacakan nota pembelaan, Riefan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan hukuman yang ringan kepadanya.
BACA JUGA: Menhub Jonan Sebut Kepala Bandara Goblok
"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," kata Riefan.
Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu juga berharap majelis hakim dalam mengambil keputusan didasarkan pada perkara Hendra Saputra, office boy yang ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Hendra juga menjadi pesakitan dalam perkara itu. Ia sudah dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subdair satu bulan kurungan.
BACA JUGA: Tak Ada Sanksi bagi Instansi yang Boros, Menpan Hanya Keceplosan
Dalam nota pembelaannya, Riefan berharap majelis hakim dapat memberikan hak kepadanya untuk menunjuk jasa penilai publik untuk memberikan pendapat. Hal itu dilakukan apabila ada penyitaan terhadap aset miliknya dalam rangka mengganti kerugian negara.
"Demikian apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia," tandas Riefan.
BACA JUGA: Ara Sirait Ungkap Siapa Musuh Jokowi
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Riefan tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Riefan akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Jaksa menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Surat Edaran Menteri Bikin Daerah Galau
Redaktur : Tim Redaksi