Bacalah, Imbauan Tegas Polri untuk HTI

Kamis, 20 Juli 2017 – 17:12 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum mau menyegel kantor pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, penyegelan kantor HTI dianggap akan menimbulkan konflik.

BACA JUGA: Sudah Resmi Dibubarkan, HTI Akan Terus Berkegiatan

Padahal, HTI sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

"Belum ada rencana penyegelan karena masih harus melihat kondisi dan situasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Kamis (20/7).

BACA JUGA: Kapolri Ancam HTI Jika Masih Nekat Gelar Aksi

Setyo mengatakan, pihaknya masih membiarkan kantor pusat HTI di area perkantoran Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, polisi terus memantau kantor tersebut.

BACA JUGA: Awas, Ukuran Pancasilais Sangat Subjektif

"Kami tidak mau ada kegaduhan. Semuanya berjalan kondusif," kata dia.

Kendati demikian, Setyo mengimbau HTI untuk menutup sendiri kantor tersebut. Dia juga meminta HTI tidak membuat gerakan yang mengatasnamakan organisasi karena dapat berdampak pada pidana.

"Kami juga menyarankan kepada HTI, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Logo HTI Tak Boleh Digunakan Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler