Kapolri Ancam HTI Jika Masih Nekat Gelar Aksi

Kamis, 20 Juli 2017 – 12:33 WIB
Kapolri Jendral Tito Karnavian. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi menskenariokan untuk kaos. Dia memastikan akan memproses hukum terhadap pihak-pihak yang merencanakan aksi berujung anarkistis.

"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi bukan Perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b (kejahatan terhadap keamanan negara, red). Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

BACA JUGA: HTI Jabar: Siapa pun Tak Bisa Menghentikan Kami!

Dalam UU itu ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa pun pihak yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.

"Ancamannya 20 tahun (penjara)," kata mantan Kepala BNPT ini.

BACA JUGA: HTI Sukabumi Akan Terus Berdakwah

Tito melanjutkan, pemerintah sudah mencabut legalitas HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.

"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," pungkasnya.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Awas, Ukuran Pancasilais Sangat Subjektif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Logo HTI Tak Boleh Digunakan Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler