jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung berniat mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: Tim Advokasi MUI: Dukungan ke Ahok Tergerus Luar Biasa
Bahkan, Ahok berharap, proses persidangannya nanti bisa ditanyakan secara live. Dengan begitu, semua masyarakat bisa melihat mengenai kasus yang menjeratnya.
"Kalau saya pribadi (ingin) praperadilan supaya bisa langsung live," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Ingat, Ahok Jadi Tersangka Bukti Presiden Jokowi Tak Mengintervensi
Meski begitu, Ahok belum bisa menjelaskan secara detail mengenai praperadilan. "Enggak tahu ada tim kuasa hukum," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sementara itu, salah satu juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menyerahkan soal praperadilan kepada bagian hukum.
BACA JUGA: Ahok Ingin Persidangan seperti Jessica
"Semua tergantung tim kuasa hukum nanti. Ada Pak Sirra yang akan memimpin," ujar Ruhut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kalimat Ahok setelah Ditetapkan jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi