jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan proses pencalonan dua kadernya yang mantan koruptor sebagai anggota legislatif, kepada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sedang memproses gugatan terhadap PKPU.
Menurut Airlangga, tidak banyak mantan napi yang diusung partainya sebagai caleg. "Tidak banyak, cuma ada dua orang saja," kata Airlangga di kantor presiden, Jakarta, Jumat (20/7).
BACA JUGA: Faktor Ideologis Penyebab Terbesar Politikus Pindah Partai
Politikus yang juga menteri perindustrian tersebut menjelaskan bahwa kedua kader mantan napi korupsi yang maju nyaleg itu adalah TM Nurlif (Aceh) dan Iqbal Wibisono (Jateng).
"Keduanya kan juga sedang berproses secara hukum dan tentu Golkar akan menyerahkan ini kepada mekanisme hukum dan sebetulnya Golkar sudah menyiapkan berbagai skenario," jelas Airlangga.
BACA JUGA: Golkar Kesulitan Coret Dua Caleg Mantan Napi Koruptor
Salah satu skenarionya adalah melakukan penarikan dan menggantinya dengan nama baru. Namun itu tergantung pada proses yang berjalan di MA apakah PKPU yang melarang mantan napi nyaleg dibatalkan atau tidak. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Hormati Keinginan JK, Golkar Tetap Dukung Airlangga Cawapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Misbakhun untuk Keberanian Johan Budi Jadi Politisi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam