Badai PHK Melanda, Sri Mulyani Punya Pertimbangan Begini

Jumat, 25 November 2022 – 06:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengaku tengah mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai PHK yang sedang melanda tanah air. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tengah mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda tanah air.

"Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (24/11).

BACA JUGA: Ingin Tarik Simpati Investor Global untuk IKN, Sri Mulyani Pakai Trik Ini

Kendati demikian, Bendahara Negara mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika memang nanti buruh yang terkena atau terancam PHK yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apakah bantuan berasal dari Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Belanja Pemerintah Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jika korporasi yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apa akan kembali diberikan penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25," ungkapnya.

Sri Mulyani menjelaskan fenomena badai PHK dikarenakan pengendalian permintaan ekspor, terutama tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, dari beberapa negara maju dengan kenaikan suku bunga acuan yang agresif.

"Kami lihat ini dampaknya terhadap ekspor bukan hanya di Indonesia, tetapi di Vietnam dan Bangladesh," ujarnya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan terdapat guncangan pada ekspor tekstil dan produk tekstil di beberapa pabrik di Oktober 2022, sedangkan ekspor alas kaki masih cukup baik.

Oleh karena itu, seluruh data korporasi tersebut akan terus dipantau, mulai dari tren impor bahan bakunya, ekspor, hingga pembayaran pajak untuk PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta restitusi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler