jpnn.com, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua apotek di hari yang berbeda.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RH alias Badak (47), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Deretan Fakta Kasus Pencurian Spion Mobil di Jaksel, Baca Nomor 4, Hati-hati
Dua apotek yang digasak Badak yaitu Apotek Waringin Jaya di Dusun Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Senin, 9 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 WIB.
Satu lagi yakni Apotek Dukun di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, pada Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA: Mengharukan, Sampai Viral, 2 Bocah Magelang Bongkar Celengan, Kapolsek pun ke Rumah
Dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat (12/8) pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.
“Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald, dalam keterangannya, Senin (16/8).
BACA JUGA: Densus 88 Bergerak ke Surabaya Saat Pagi Buta, Bapak Edi Ditangkap
Badak beraksi dengan cara menjebol pintu belakang apotek, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotek dan mengambil uang di dalam lemari. Badak berhasil meraup uang sebesar Rp 68.880.600 di dua lokasi.
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun tersangka menjebol atap asbes WC apotek, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brankas dan kardus di bawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.
Sebelum melakukan aksinya, Badak melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri, setelah memastikan apotek tersebut tidak ada penjaganya.
“Uang dari hasil pencurian itu oleh pelaku dibagi-bagikan kepada saudaranya dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya,” jelas Kapolres. Perhiasan itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo