Deretan Fakta Kasus Pencurian Spion Mobil di Jaksel, Baca Nomor 4, Hati-hati

Selasa, 10 Agustus 2021 – 10:27 WIB
Konferensi pers kasus pencurian spion mobil oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian spion mobil yang kerap terjadi di wilayah Jadetabek.

Adapun terdapat 15 pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka merupakan komplotan pencuri spion mobil.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa beberapa bulan terakhir kasus pencurian spion mobil marak terjadi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Beberapa bulan ini cukup meresahkan. Di mana kami mengetahui baik itu dari media, media sosial, laporan polisi, informasi yang beredar, banyak sekali terjadi pencurian spion mobil," kata Azis, Senin (9/8).

BACA JUGA: 5 Maling Spesialis Rumah Mewah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai dan Emas Batangan

Pada akhirnya polisi bisa menangkap komplotan pencuri spion mobil tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

1. 23 TKP

Azis menambahkan bahwa para pelaku sudah beraksi sejak Januari 2021.

"Aksi mereka ini ada 23 TKP. Tetapi ini masih kami kembangkan karena mereka ini jaringan berpengalaman. Tetapi hasil pemeriksaan sekarang sudah 23 kali dia lakukan kejahatan di beberapa lokasi," ujar Azis.

2. Polisi Amankan 37 Spion Mobil

Adapun dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni 37 spion mobil hasil curian.

"Imbauan untuk masyarakat hati-hati dalam membeli spare part spion bekas atau onderdil bekas karena bisa jadi barang yang dibeli masyarakat barang curian," ujar Azis.

3. Harga Spion Mobil Hasil Curian

Satu dari 15 pelaku tersebut, yakni, berinisial Y. Dia berperan sebagai penadah hasil curian pelaku lainnya. Adapun 14 pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor.

"Yang bersangkutan (Y) inilah yang menerima barang hasil curian dan menghargai barang tersebut Rp 300 ribu-Rp 600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan apa," ujar Azis.

4. Modus Para Pelaku

Azis menjelaskan para pelaku saat beraksi selalu menggunakan motor dan berkeliling mencari sasaran.

"Mereka random (acak) di lapangan di jalanan jika menemukan mobil dia (pelaku) melakukan pencurian spion ketika si pemilik atau tidak ada orang yang menjaga di kanan kirinya (mobil korban)," ujar Azis. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler