jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menambah koleksi kata terpopuler di KBBI.Tahun ini, Badan Bahasa menetapkan 'pandemi' sebagai Kata Tahun Ini (KTI) 2020.
Penetapan kata tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu daftar kata terpopuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemunculan di Google Trends, penanda berbagai peristiwa, penggunaan kata dalam berbagai kalangan, dan keluasan distribusi bidang.
Kepala Badan Bahasa Endang Aminudin Aziz mengatakan, pandemi merupakan kata yang tepat untuk dijadikan KTI 2020. Baik dari segi popularitas, penggunaan maupun distribusinya.
Kata ini memiliki popularitas yang relatif tinggi sepanjang 2020 dengan distribusi penggunaan di berbagai daerah, bidang ilmu, dan pemangku kepentingan yang luas.
“Kata yang dipilih sebagai KTI pada 2020 adalah kata pandemi yang bermakna wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas dengan kelas kata nomina. Kami juga telah mempertimbangkan dengan beberapa kriteria yang ada," ungkap Endang Aminudin Aziz dalam taklimat media daring di Jakarta, Kamis (17/12).
Pelaksana tugas (plt.) Kepala Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Dora Amalia juga mengungkapkan, terdapat beberapa kandidat yang dipertimbangkan selain pandemi.
BACA JUGA: Saksi Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Ini Maunya Beri Keterangan di Persidangan
Salah satu kandidatnya adalah kata 'daring’ yang juga merupakan kata yang paling disebut tahun ini. Namun, kata ini sudah terkenal dari 2019 dan kurang menggambarkan keadaan tahun ini.
Sebagai KTI, kata pandemi ini juga berpotensi untuk tetap bertahan digunakan karena beberapa hal berikut. Pertama, penggunaan istilah pandemi Covid-19 mencerminkan kondisi global sepanjang 2020 hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Kedua, artikel jurnal dan berita terkait pandemi cukup banyak beredar di masyarakat. Ketiga, penetapan berbagai kebijakan yang berdampak pada perekonomian, pariwisata, jam kerja, izin usaha, dan sistem pembelajaran.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad