jpnn.com - JAKARTA – Seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Jawa Timur memberikan dukungan terhadap rencana perubahan instansi di bawah pemda itu menjadi instansi vertikal di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Sikap para Kepala Badan Kesbangpol se-Jatim, baik Provinsi Jawa Timur dan Pemkab/Kota, disampaikan saat mereka beraudiensi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, kemarin (12/1).
BACA JUGA: Komandan Paspampres Pastikan Anggotanya tak Bersalah
“Mereka datang untuk konsultasi mengenai rencana vertikalisasi Badan Kesbangpol. Mereka siap menjadi instansi vertikal,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/1).
Dikatakan, memang sudah menjadi keharusan bagi para Kepala Badan Kesbangpol untuk memberikan dukungan rencana vertikalisasi ini, yang nantinya dipayungi PP tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
BACA JUGA: Beratnya KPK Melepas Johan Budi dan Tawaran Pemred Dua Perusahaan Televisi
Alasannya, hal itu sudah diatur di pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jad, ya setuju gak setuju harus tetap jalan karena ini amanat undang-undang,” tegas Budi.
BACA JUGA: Anggota Paspampres Dikeroyok 20 Satpol PP, Akhirnya...
Dia mengatakan, nantinya, per 1 Januari 2017, sebanyak sekitar 12 ribu PNS yang selama ini bekerja di Badan Kesbangpol di seluruh Indonesia, secara otomatis juga akan beralih menjadi PNS pusat.
Sebelumnya, Kabag Perundang-undangan Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum sudah hampir rampung.
Iisu krusial yang masih harus diselesaikan terkait eselonisasi jabatan Kepala Badan Kesbangpol tingkat Kabupaten/kota jika nantinya sudah berubah dari isntansi pemda, menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.
Selaku koordinator tim perumus, birokrat bergelar doktor itu berharap kementerian terkait menetapkan Kaban Kesbangpol di Kabupaten/kota itu nantinya tetap eselon IIB. “Tim meminta eselon di Kabupaten/Kota tidak berubah, tetap IIB, jangan turun menjadi eselon III,” terangnya.
Alasannya, agar perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal nantinya bisa langsung operasional.
“Dengan begitu (eselon tidak berubah, red), hanya mengalihkan status pegawainya saja, dari pemda ke pusat,” terangnya.
Dikatakan, setelah PP kelar, akan disusun aturan turunannya, terkait dengan kelembagaan, personil, dan asset. Aturan teknis ini berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Mendagri. Targetnya, soal aturan jelar Maret 2016, sehingga pada April sudah mulai membahas penyiapan anggaran untuk 2017.
“Harapan kita, 1 Januari 2017, Badan Kesbangpol dan Pemerintahan Umum sudah ditetapkan sebagai instansi vertikal,” terangnya.
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm, Ini Waktu yang Tepat Ambil Alih Freeport
Redaktur : Tim Redaksi