Badan Pangan Nasional Bisa Mewujudkan Swasembada Beras seperti Era Soeharto?

Minggu, 29 Agustus 2021 – 14:58 WIB
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan menyebut Badan Pangan Nasional (BPN) bisa mengembangkan food estate untuk mewujudkan swasembada beras. Foto: dokumentasi Fraksi Gerindra DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Heri Gunawan menilai Badan Pangan Nasional (BPN) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021, seharusnya mampu mewujudkan swasembada beras di Indonesia.

Sebab, kata Hergun -sapaan Heri Gunawan, Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Badan Pangan Nasional dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA: Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Hergun Sarankan Perpresnya Direvisi

"Idealnya keberadaan BPN mampu mewujudkan kembali swasembada beras sebagaimana yang pernah terjadi pada 1984," ucap Hergun dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (29/8).

Politikus Gerindra itu menyebut bahwa Indonesia pernah meraih swasembada beras pada 1984 hingga 1988, saat kepemimpinan Presiden Soeharto. Bahkan pada 1985, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menganugerahi Indonesia medali penghargaan di Roma.

BACA JUGA: Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR

Namun, swasembada tidak bertahan lama dikarenakan produksi beras yang terus turun tiap tahunnya. Pada 1983-1984 terjadi kenaikan produksi beras sebesar 7,8 persen. Tetapi, pada 1984-1985 turun menjadi 2,3 persen, 1985-1986 turun lagi menjadi 1,7 persen dan 1986-1987 diperkirakan hanya 0,7 persen.

Turunnya produksi beras salah satunya dipicu oleh menyusutnya lahan pertanian akibat perubahan paradigma pemerintah dari pertanian ke industri pada 1988. Untuk mengatasi kegagalan mempertahankan swasembada beras, Presiden Soeharto mulai mencanangkan program diversifikasi pangan.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Menggunung, Arief Poyuono Beri Saran kepada Jokowi

Politikus Gerindra itu optimistis swasembada beras bisa kembali dicapai, karena Pasal 127 UU Pangan menegaskan bahwa BPN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, di antaranya melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan dan mengembangkan sistem informasi pangan.

"Dari pengalaman kepemimpinan Presiden Soeharto setidaknya ada dua syarat penting untuk mencapai swasembada beras. Pertama, memperluas lahan produksi pangan dan kedua melakukan diversifikasi pangan," ucap anggota Komisi XI DPR itu.

Saat ini, kata Hergun, pemerintah sudah mulai mengembangkan lumbung pangan nasional atau food estate. Salah satunya lahan singkong 30 ribu hektare di Kalimantan Tengah yang dikembangkan oleh Kementerian Pertahanan. Lokasi food estate lainnya berada di Sumatera Utara dan NTT.

"Dua syarat penting sudah mulai dijalankan yakni memperluas lahan dan melakukan diversifikasi pangan. BPN bisa berperan dalam pengembangan food estate sebagai salah satu pintu masuk mewujudkan swasembada beras," tutur politikus asal Sukabumi, Jawa Barat itu.

Selain itu, kata Hergun, BPN harus bisa mengoordinasikan dan menyinergikan lembaga/instansi yang terkait dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi pangan. Sehingga, kebijakan pangan pemerintah bisa satu pintu mulai dari hulu hingga hilir dan ekosistem industri pangan bisa lebih terharmonisasi.

"BPN juga harus mampu menampilkan data pangan secara akuntabel, sehingga tidak ada lagi adu data pangan antarkementerian atau instansi lainnya. Selama ini ketidaksinkronan data pangan menjadi salah satu penyebab terjadinya impor pangan," tandas anggota Baleg DPR itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler