Badan Pangan Nasional Harus Segera Menata Diri Untuk Bekerja

Minggu, 10 Oktober 2021 – 23:25 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta Badan Pangan Nasional dapat segera menata diri untuk bekerja mulai dengan penyajian informasi institusi di website kenegaraan.

Kemudian dampak yang dirasakan masyarakat mesti dapat terakomodasi. Jangan sampai masyarakat mengeluh terkait pangan baik produsen pangan maupun masyarakat sebagai konsumen.

BACA JUGA: Terima Estafet Kepemimpinan, Puan Nyatakan Kesiapan DPR RI Jadi Tuan Rumah P20

“Sebagai salah satu gejolak pangan di masyarakat antara lain saat ini para pengusaha telur ayam dalam keadaan tertekan karena harga sehingga rencana protes ke istana negara oleh peternak ayam pedaging dan petelur dari berbagai daerah akan dilakukan,” ujar Andi Akmal Pasluddin dalam siaran pers pada Minggu (10/10).

Andi Akmal juga menyoroti Badan Pangan Nasional yang telah resmi terbentuk seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tertanggal 29 Juli 2021.

BACA JUGA: Badan Pangan Nasional Bisa Mewujudkan Swasembada Beras seperti Era Soeharto?

Namun progres terbentuknya lembaga strategis ini belum dapat diperlihatkan. Alasan yang paling sederhana, menurut Andi Akmal adalah belum muncul website resmi lembaga negara ini yang terangkum pada ekstensi go.id.

Akmal mengatakan lahirnya lembaga ini mesti menjadi harapan baru menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Sambut Baik Kehadiran Badan Pangan Nasional

Sebab amanat undang-undang terbentuknya Badan Pangan Nasional ini telah tertunda beberapa perganitan periode kepresidenan.

“Bila mengacu dari UU Nomor 18/2012, lembaga ini semestinya sudah terbentuk tiga tahun sejak lahirnya UU ini. Artinya, tahun 2015 maksimal sudah terbentuk, tetapi baru terwujud hingga tahun 2021 ini,” urai Akmal.

Menurut Akmal, UU ini harus diikuti dengan regulasi lanjutan berupa perpres. UU Pangan sendiri telah diubah juga dan masuk ke dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengingatkan kegiatan prioritas yang ada di Badan Ketahana Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mesti mampu direalisasikan oleh BPN terutama pada program ketahanan pangan.

Program ini ditandai dengan tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antardaerah dan antarwaktu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan.

Akmal mengatakan kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu kegiatan yang berfungsi untuk mengelola stok pada saat musim panen raya/paceklik, antisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau bencana sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif.

“BPN harus cepat bergerak dan bekerja agar kerja-kerja BKP pertanian dapat dilipatgandakan dengan terbentuknya BPN. Ini sudah dua bulan lebih terbentuk BPN tetapi informasi yang disajikan masih saja berupa regulasi, bukan kinerja,” ungkap Akmal.

Politikus PKS ini menekankan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan.

Pemerintah dalam hal ini, Pusat dan Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien.

BPN sebagai lembaga pangan yang paling strategis mesti mampu memerankan diri sebaiknya sehingga pengelolaan pangan nasional yang tersebar ke berbagai instansi seperti kementan, BULOG, BUMN Pangan dan Kemendag dapat diintegrasikan semaksimal mungkin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler