JAKARTA -- Sejumlah daerah di perbatasan diharapkan sudah mulai mempersiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD)Pasalnya, diperkirakan pada bulan ini Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) sudah akan beroperasi
BACA JUGA: Hendarman Tantang Yusril ke Pengadilan
BPPD harus dibentuk setelah dibentuknya BNPP"Yang jelas setelah BNPP diresmikan baru BPPD dibentuk
BACA JUGA: Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi
Tidak hirarhis, tidak hubungan struktural tapi hubuangan fungsionalMengenai payung hukum pembentukan BPPD, lanjutnya, nantinya akan berbentuk peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada permendagri
BACA JUGA: Muchdi Pr Bisa Redupkan Citra Muhammadiyah
BPPD ini akan dibentuk di daerah-daerah perbatasan saja"Seperti Kalbar, Kaltim, NTT, Papua, dan yang lainnya," ujar Saut.Dijelaskan Saut, untuk stuktur organisasi dan tata kerja BNPP telah selesai disusunAnggaran operasionalnya sudah dianggarkan, kantor sementara nantinya di kawasan Ragunan, Jakarta SelatanUntuk pengisian personilnya, khususnya untuk jabatan eselon II, III, dan IV sudah sampai pada tahap akhir penyusunannyaSedang untuk eselon I sudah dibahas beberapa kali di Tim Penilai Akhir (TPA)"Yaa mudah-mudahan satu minggu dua minggu ini, atau bulan-bulan ini sudah operasionalKarena tinggal melantik saja," ujar Saut.
Dijelaskan, ada sejumlah faktor yang mendasari perlunya dibentuk BNPPPertama, ada kebutuhan yang mendesak untuk memprioritaskan pembangunan kawasan perbatasan, karenanya jauh tertinggal dari daerah-daerah lainnyaKedua, berdasarkan pengalaman selama ini, berbagai program dan kegiatan pembangunan kawasan perbatasan yang telah disusun dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian dan lembaga non kementerian yang koordinasinya dirasakan belum optimal.
Ketiga, mengingat panjangnya daerah perbatasan negara kita dengan negara lainnya, belum lagi batas-batas wilayah negara kita perlu lebih dipertegas lagi, maka untuk menjaga kedaulatan negara atas wilayah teritorialnya, batas-batas dimaksud perlu dikelola lebih baik lagi"Tiga faktor inilah pada dasarnya yang melatarbelakangi urgensi pembentukan BNPP sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 1 UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara," kata Saut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadang Imigran, Polri Diganjar Rp270 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi