Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi

Senin, 05 Juli 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Adminsitrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (12/7) pekan depan

BACA JUGA: Muchdi Pr Bisa Redupkan Citra Muhammadiyah



Pemanggilan ini sebagai lanjutan rencana pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung pada Kamis (1/7) lalu yang gagal memeriksa Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo
"Jadwal pemeriksaan untuk kedua tersangka, Yusril dan Hartono dijadwalkan pada 12 Juli yang akan datang," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di kejagung, Senin (5/7) siang.

Jika tak hadir dalam pemanggilan dua tersangka itu akan dikirimi panggilan berikutnya

BACA JUGA: Hadang Imigran, Polri Diganjar Rp270 Miliar

Namun jika panggilan berulang itu tak juga dipenuhi, jaksa akan menyiapkan upaya paksa
"Kalau tidak hadir dia akan rugi sendiri.  Karena dia tidak bisa memberikan alibi dalam forum yang dilakukan dalam berita acara penyidikan," tambahnya.

Lalu bagaimana dengan laporan Yusril terkait jabatan Hendarman Supanji yang dinilai ilegal karena tak pernah diilantik kembali sebagai Jaksa Agung? Terkait hal ini Didiek kembali menegaskan Hendarman merupakan jaksa agung yang sah

BACA JUGA: Brunei Tertarik Pelajari Ilmu Sidik Jari Polri

Alasannya sesuai aturan ia dilantik oleh presiden dan diberhentikan oleh presidenSementara hingga periode kedua jabatannya ini presiden tak pernah memberhentikan hendarman dari jabatannnya sebagai jaksa agung.

"Pada kenyataannya Pak Hendarman sampai sekarang tidak pernah diberhentikan siapapun presidennyaKarena pada Pasal UU No16 Pasal 22 ayat 1 Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena meninggal dunia, mengundurkan diri permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani, berakhir masa jabatannya.  Pemberhentian atas masa akhir jabatannya sampai sekarang presiden dan setneg tidak pernah menerbitkan pemberhentian kepada Hendarman Supanji," tambahnya.

Demikian halnya produk-produk hukum yang dikeluarkan kejaksaan yang dinilai illegal oleh Yusril, dinilai Didiek tak beralasan dan hanya pendapat pribadi"Terkait produk-produk kejaksaan dalam rangka penyidikan Kejakgung mengatakan penyidikan itu murni soal hukumDalam pasal 2 ayat 2 Kejagung sebagai lembaga pemerintahan melakukan kewenangan berdasar UUSesuai UU Kejagung melakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh perintah kekuasaan lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya Yusril melaporkan Hendarman dan direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus ArminsyahLaporannya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkanLaporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Yusril dalam duaan korupsi Sisminbakum.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler