Hendarman Tantang Yusril ke Pengadilan

Senin, 05 Juli 2010 – 19:47 WIB

JAKARTA - Hendarman Supanji akhirnya angkat bicara terkait tudingan sebagai Jaksa Agung Ilegal yang dilontarkan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza MahendraBahkan Hendarman Supandji menantang Yusril untuk membuktikan tudingan itu melalui mekanisme hukum.

"Kalau Pak Yusril masih merasa saya ini Jaksa Agung ilegal, ya bawa saja ke pengadilan

BACA JUGA: Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi

Jangan saya diajak debat
Jangan debat di luar, kan enggak ada jurinya

BACA JUGA: Muchdi Pr Bisa Redupkan Citra Muhammadiyah

Siapa yang akan memutus" Bawa saja ke pengadilan kalau memang saya ini Jaksa Agung Ilegal," ujar Hendarman di Kejagung, Senin (5/7) petang.

Hendarman menegaskan bahwa dirinya adalah jaksa agung yang sah
Alasannya sebagai Jaksa Agung, Hendarman dilantik secara resmi oleh Presiden dan hingga saat ini belum pernah diberhentikan dari jabatannya.

"Pak Yusril bilang Jaksa Agung ilegal dan itu pendapatnya

BACA JUGA: Hadang Imigran, Polri Diganjar Rp270 Miliar

Sekarang Mensesneg (Sudi Silalahi) kan sudah klarifikasi bahwa saya itu valid masih menjadi Jaksa AgungMenteri Hukum dan HAM juga mengatakan saya sah," sambung Hendarman sesaat sebelum meninggalkan kantornya.

Karenanya, Hendarman berharap Yusril berani membawa tudingannnya itu ke jalur hukum agar diketahui siapakah yang benar dalam persoalan ini"Ya gugat sajaPasti saya hadapiTapi kalau saya hadapi dia dan enggak ada yang mutus, jadi siapa yang benar" Saya merasa benar, dia merasa benarSekarang ada debat, debatnya di pengadilanKalau ada dua pendapat yang berbeda untuk mencari kebenaran yang satu, mari diputuskan oleh hakim di pengadilan, kalau mauKalau Pak Yusril menganggap itu tidak benar silahkan dibawa ke pengadilan, siapa yang benar," ulangnya.

Sebelumnya Yusril, melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenangIni merupakan reaksi Yusril atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Sisminbakum bersama Hartono TanoesoedibjoYusril menyebut langkah Jaksa Agung itu illegal

Bahkan Yusril menduga jabatan Hendarman Supandji ilegal karena tak pernah dilantik untuk periode kedua jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, sehingga produk hukum yang dikeluarkan jaksa agung juga tidak sah.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brunei Tertarik Pelajari Ilmu Sidik Jari Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler