Badan Pengkajian MPR Siapkan Draft GBHN

Kamis, 16 November 2017 – 17:27 WIB
Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.. Foto: MPR

jpnn.com, MAKASSAR - Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Kali ini, Badan Pengkajian MPR tengah menyiapkan draft isi (materi) GBHN. Draft GBHN rancangan Badan Pengkajian itu rencananya diperkenalkan kepada publik bersamaan dengan penyelenggaraan simposium nasional tentang reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN pada akhir November ini.

BACA JUGA: Nyanyi Panjang Ramaikan Sosialisasi 4 Pilar MPR

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono pada rapat pleno Badan Pengkajian MPR yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11).

Rapat pleno untuk memperdalam materi GBHN itu dihadiri narasumber seperti. Bambang Prijambodo (Bappenas), Leo Agustinus (Universitas Sultan Agung Tirtayasa), dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA: OSO: Indonesia Membutuhkan Pahlawan Ekonomi

Menurut Bambang, semua fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah menyepakati tentang perlunya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Meskipun sudah tercapai kesepakatan, tetapi masih terjadi perbedaan dalam produk hukum untuk GBHN ini.

BACA JUGA: MPR Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila Lewat Wayang Kulit

"Ada yang memilih dituangkan dalam Ketetapan MPR, ada juga yang berpendapat dalam bentuk undang-undang," kata Bambang.

Perbedaan pandangan itu, lanjut Bambang, mulai mengerucut.

Yaitu, produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR.

Sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahunan, 10 tahun) dalam bentuk UU.

"Namun, ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujar Bambang.

"Daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau UU, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan UU hanyalah baju," imbuh Bambang.

Karena itu, Badan Pengkajian MPR tengah mempersiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN.

Bambang menambahkan, pemerintah tidak keberatan ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan: MPR Bersama KPK Dukung Pemberantasan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR  

Terpopuler