Badan Pengusahaan Cabut Izin Alokasi Lahan Milik PT Pulau Mas Putih

Minggu, 21 Juli 2019 – 03:05 WIB
BP Batam mencabut izin alokasi lahan yang tidak dibangun oleh pemiliknya. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih yang berada di kawasan Batam Center tepat di samping Sekolah Global Indo Asia karena tak kunjung dibangun.

Sedangkan dua titik lahan lainnya tengah dievaluasi karena ada upaya dari pemilik alokasi lahan untuk menjualnya di bawah meja kepada pihak lain.

BACA JUGA: Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker

"Untuk persoalan PT Pulau Mas Putih sudah kami lakukan pembatalan alokasi karena tak kunjung membangun, namun mereka masih bertahan bahwa lahan tersebut adalah miliknya," kata Kepala Bidang Evaluasi Lahan Pembangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, Kamis (18/7).

BACA JUGA: Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker

BACA JUGA: Karyawan Tahan Aset PT Unisem: Periksa Setiap Kendaraan yang Keluar Perusahaan

Sedangkan dua titik lahan lainnya dimiliki oleh PT Daya Makmur Sejahtera dan PT Obyor Sentosa Indonesia. Lokasinya berada di sekitar landmark Welcome to Batam.

"Kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan pembangunan, tapi kami temukan berupaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain," ungkap Harry.

BACA JUGA: Kuartal Pertama 2019, Realisasi Investasi di Batam Capai Rp 1,1 Triliun

Dua perusahaan itu sudah masuk dalam radar evaluasi dan pembangunan. "Selain itu juga telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan. Tapi keduanya tetap menunjukkan upaya lain yang telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah proses pemanggilan," jelasnya lagi.

Sejak proses evaluasi dilakukan dari tahun 2016, sudah muncul 2.000 titik yang tidak melakukan pembangunan di atas lahan tidur. "Namun tidak serta merta dibatalkan, karena BP masih memberikan kesempatan agar lahannya dibangun. Tapi jika tidak dimanfaatkan, maka BP akan cabut alokasi tersebut," paparnya.

Harry kemudian mengatakan bahwa BP memiliki tim yang terus memantau seluruh titik alokasi lahan melalui media cetak dan online beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam sebelum tahun 2016.

"Dan kegiatan pengawasan kami lakukan dengan melayangkan Surat Peringatan 1-3 kepada pihak terkait. Begitu juga pengecekan dan overlay posisi-posisi di lapangan, serta memantau lewat media.” ungkap Harry.

BACA JUGA: PKB Sebut Lukman Menag Gagal, Wasekjen PPP: Mereka mah Begitu

Menurutnya, BP Batam melakukan evaluasi berdasarkan data-data administrasi yang ada. Jika memang sudah berjanji akan membangun, maka diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. Jika sebaliknya, maka alokasi tersebut harus dikembalikan ke BP Batam. Apabila pihak yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengembalikan, maka akan dilakukan pembatalan.

“Lahan-lahan yang kami batalkan akan kami ambil menjadi aset BP Batam dan kami akan alokasikan kepada investor yang sudah menyampaikan rencana bisnisnya serta memiliki nilai ekonomi dengan prospek usaha yang baik dan jelas. Supaya lahan di Batam ini bisa memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.” jelas Harry.

Pencabutan izin alokasi lahan akan terus dilakukan. Maka ini merupakan kesempatan bagi pengusaha yang serius ingin berinvestasi di Batam untuk mendapatkan lahan.

Tapi tentu saja, meminta alokasi lahan yang dulunya terlantar harus menyertakan rencana bisni.sMakanya dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP Batam mengikutsertakan sejumlah divisi lain untuk menelusuri presentasi dari pengusaha.

Pertama, ada Biro Perencanaan Teknik terkait fatwa planologi. Fatwa ini terkait dengan peruntukan lahan dan proses tata ruang.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Dianggap Tabrak Sejumlah Aturan AD/ART Golkar

Lalu ada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penerbitan izin pematangan lahan. Kemudian ada dari Kantor Lahan untuk evaluasi perizinan lahannya. Selanjutnya ada Biro Hukum untuk membahas legalitasnya. Biro Keuangan untuk mengecek kemampuan finansial perusahaan dan terakhir Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Kepala BP Batam sebagai pengawas.

Dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP mempersilakan pengusaha untuk mengevaluasi rencana bisnisnya. Bagi pemilik alokasi lahan baru, bisa melakukan evaluasai hingga tiga bulan. Sedangkan untuk pemilik lahan yang memilih melanjutkan lahan tidurnya hanya bisa sebulan dalam merevisi rencana bisnisnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Rekrut Ratusan Kader Inti Pemuda Antinarkoba di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler