jpnn.com - JAKARTA - Di tengah kontroversi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, Polri juga berupaya agar punya kewenangan menguping pembicaraan orang seperti komisi anti-rasuah itu. Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, kinerja Polri dalam menangani tindak pidana akan sangat terbantu jika kewenangan menyadap bisa setara dengan KPK.
Badrodin menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (24/6). Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso juga mendampingi Badrodin pada pertemuan itu.
BACA JUGA: Ini Sikap SBY soal Dana Aspirasi
"Kami minta penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu menegaskan, Polri merasa perlu memiliki kewenangan lebih besar dalam menyadap. Sebab, selama ini penyadapan yang dilakukan polisi harus melalui izin dari pengadilan terlebih dulu.
BACA JUGA: Soal Dana Aspirasi, Andrinov: Intinya Presiden Tidak Setuju
Sedangkan KPK tanpa izin pengadilan bisa langsung melakukan penyadapan. Sementara Polri tidak seleluasa KPK.
"Kalau ada kasusnya itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan dan penyadapan. Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus enggak ada kasus, siapa saja boleh (disadap, red),” imbuh Badrodin.
BACA JUGA: Punya Batu Rp 50 Juta Ibas Lapor KPK, Tapi Arloji Mewah Tak Dicantumkan di LHKPN
Menurut Badrodin, itulah alasan Polri tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti KPK. Pasalnya, polisi tidak bisa menyadap orang yang masih berstatus terduga atau terperiksa.
"Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu. Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti polisi. Kalau KPK kan bisa. Nanti kalau kami nyadap, kami ilegal," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Ingatkan SBY jangan Main Politik Topeng
Redaktur : Tim Redaksi