Badrodin: SP3 Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 19 Februari 2015 – 21:49 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA -- Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyidik Polri tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan secara sembarangan. Termasuk terhadap kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Alumnus Akademi Kepolisian 1982 itu menjelaskan, ada sejumlah persyaratan ketat sebelum menerbitkan SP. Sebab SP3 merupakan instrumen hukum.

BACA JUGA: Ini Alasan Polri Ungkit Kasus Novel Baswedan

"Tidak bisa sewenang-wenang. (Misalnya) saya maunya (kasus) di SP3, tidak bisa seperti itu," kata Badrodin di rumah dinasnya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Dijelaskan Badrodin, memproses suatu kasus itu merupakan kewenangan penyidik. Tidak bisa tergantung dari kemauan pimpinan, melainkan harus berdasarkan alat bukti yang ada. "Penyidik itu sepanjang pada koridor hukum itu harus independen," kata pria yang kini menjabat  Wakapolri tersebut.

BACA JUGA: BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan

Dia pun membantah Polri mencari-cari kesalahan BW dan Samad ketika menyidik kasus-kasus yang melibatkan mereka.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ano Tutup Usia, Ucapan Duka Mengalir di Twitter

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Gerindra Disita KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler