Badrodin Tak Mau Terseret Opini

Kamis, 19 Februari 2009 – 20:04 WIB
JAKARTA - Usai dilantik menjadi Kapolda Sumut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2), kepada JPNN Brigjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Jumat besok  (20/2) sudah mulai menjalankan tugasnya sebagai Kapolda yang baru"Besok saya sudah di Medan," ucapnya dengan wajah sumringah.

Dimintai tanggapan atas keterangan Otto Hasibuan,SH yang mengatakan bahwa Candra GM Panggabean  tidak bersalah, Badrodin menjawab, hal itu merupakan hak orang untuk mengeluarkan pendapat

BACA JUGA: Polisi Belum Berhasil Endus GM

Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu menegaskan, dia akan bekerja berdasarkan hasil proses penyidikan yang telah dan masih dilakukan tim penyidik Kapoltabes Medan.

"Kalau ada yang ngomong, biar saja kenapa
Kita acuannya hasil penyidikan," cetus Badrodin

BACA JUGA: Kelar Diperiksa KPK, Ismeth Tabrak Pintu Kaca

Saat ditanya apa upaya yang akan dilakukan agar bisa secepatnya menangkap GM Panggabean, dia pun tidak memberikan keterangan yang tegas
Dia katakan, setiap tindakan kepolisian yang akan diambil bukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat

BACA JUGA: Selama 9 Jam, Ismeth Diperiksa KPK

"Kita tidak akan terbawa opini," ucapnya.

Terkait masih adanya 7 anggota DPRD Sumut yang belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi lantaran belum ada izin dari Mendagri Mardiyanto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, memang menjadi hak anggota dewan untuk tidak mau memberikan keterangan sebelum ada izin dimaksud"Tapi kalau sudah ada izin, mereka harus mau memberikan keterangan," tegasnya.

Seperti yang sudah pernah disampaikan, sebenarnya ada 15 anggota DPRD Sumut yang akan dimintai keterangan sebagai saksiHanya saja, 8 anggota dewan sudah memberikan keterangan secara sukarela tanpa menunggu adanya izin dari mendagriKali ini, Abu tidak mau menjelaskan lagi mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada sejumlah pentolan aksi unjuk rasa anarkis ituSaat ditanya mengenai kepastian penggunaan pasal pembunuhan terencana, Abu juga enggan menjawab"Pokoknya kalau penyidikan sudah tuntas, segera kita limpahkan ke kejaksaan," kilahnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima permohonan izin pemeriksaan dimaksudDia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004, dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan"Tapi kita kan belum menerima permohonan izin pemeriksaan itu," ujar Saut(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Mulai Rangkul Tokoh-Tokohnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler