Bagaimana Cara Membeli Meterai Elektronik?

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 11:57 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan cara membeli meterai elektronik. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-Meterai kemarin Jumat (1/10).

Lalu bagaimana cara membeli meterai elektronik?

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo jika membutuhkan meterai elektronik masyarakat bisa mengaksesnya melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.

BACA JUGA: Begini Penampakan Meterai Elektronik yang Diluncurkan Menteri Keuangan

Pertama-tama masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan meterai elektronik dari sana.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo saat peluncuran di Jakarta.

BACA JUGA: Alasan Fraksi PKS Tolak Kenaikan Tarif Bea Materai menjadi Rp10 ribu

Suryo memerinci di dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penjual Materai Palsu di Dekat Kantor Walkot

Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Pemerintah berharap meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler