jpnn.com - Rasa kantuk yang tak tertahankan menjelang masuknya waktu salat, menjadi salah satu godaan umat Islam.
Lantas, bagaimana hukum tidur menjelang masuknya waktu salat?
BACA JUGA: Soal Hubungannya dengan Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti: Jujur ya, Ternyata Aku
Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW mengingatkan sahabat agar pandai membagi waktu ibadah dan istirahat.
Jangan sampai seharian penuh beribadah terus tanpa henti karena tubuh juga butuh istirahat.
BACA JUGA: Kiat Mengatur Pola Makan Berlebih, Sesuai Sabda Rasulullah
Bahkan, Nabi Muhammad pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari, lantaran beribadah sepanjang malam.
Oleh karena itu, kita sangat dianjurkan menyeimbangkan waktu tidur dengan ibadah. Pada saat tubuh lelah, istirahatlah terlebih dahulu supaya nanti bisa mengerjakan ibadah dengan baik dan tepat waktu.
BACA JUGA: 4 Buah Ini Bisa Membantu Tidur jadi Lebih Pulas, Cobain deh
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Misalnya, waktu salat digunakan untuk tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja.
Di sebagian kasus, tidur dulu dengan harapan akan bisa bangun meski di akhir waktu salat.
Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, tidur ketika waktu salat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan salat merupakan makruh atau tidak disarankan.
Dimakruhkan tidur saat waktu salat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu salat.
Tidur pada waktu salat ataupun menjelang waktu salat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu salat sudah habis.
Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya.
Hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya.
Hal tersebut sebagaimana keterangan Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul Thalibin sebagai berikut:
Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan pula.
Tertidur dalam waktu salat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena
Rasulullah bersabda: Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: Orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal. (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, jika waktu salat sudah masuk ataupun menjelang masuk waktu salat, kerjakanlah salat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu salat tiba.
Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan kewajiban.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Touchless Toilet TOTO, Teknologi Nirsentuh yang Ramah Lingkungan
Redaktur & Reporter : Yessy Artada